TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan tujuan pihaknya membuat JakEVO bukan untuk menyaingi Online Singe Submission (OSS) milik pemerintah pusat. Keduanya merupakan sistem online untuk perizinan investasi.
“JakEVO telah ada terlebih dahulu, JakEVO di-launching tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Darmin Nasution Protes Soal JakEVO, Anies Baswedan Kirim Tim
Dengan kehadirannya yang lebih dulu dibanding OSS, Benni menyebut JakEVO telah memiliki database perizinan/non perizinan dan pemohon izin/non izin yang cukup banyak. Sehingga hal ini membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS.
Dengan JakEVO, Benni mengatakan Pemprov DKI berupaya meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis. Tindakan itu, menurut dia, sesuai dengan keinginan pemerintah pusat yang ingin meningkatkan kemudahan izin usaha dan investasi. "Sistem ini akan terus kami kembangkan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat Jakarta," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyinggung sistem perizinan digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yaitu JakEVO, yang diluncurkan pada 7 Mei 2018. Darmin khawatir jika sistem tersebut tumpang tindih dengan sistem OSS yang diluncurkan pemerintah pusat dua bulan kemudian, 9 Juli 2018.
Baca: Darmin Nasution Khawatir Sistem JakEVO Tumpang Tindih dengan OSS
Ketimbang membentuk sistem seperti OSS, Darmin mengusulkan agar pemerintah daerah seperti DKI Jakarta fokus membentuk sistem perizinan digital yang mendukung perbaikan Ease of Doing Business (EoDB) alias indeks kemudahan berbisnis. Perbaikan EoDB yang dimaksud Darmin adalah digitalisasi pada perizinan yang lebih detail di daerah, yang jumlahnya mencapai 100 prosedur lebih.
Sebab, sistem pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang termuat dalam JakEVO cukup diurus oleh OSS saja. "Dia bikin cuma empat izin, ada SIUP, TDP, dan lain. Lah kalau itu jangan, udah overlap abis-abisan itu," kata Darmin.
Mengenai kekhawatiran Darmin itu, Benni memastikan JakEVO dan website pelayanan.jakarta.go.id tidak akan mengambil alih fungsi dari OSS. Sebab, izin/non izin tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Terakhir, Benni mengungkapkan masyarakat yang telah mendaftar melalui JakEVO tak perlu mengunggah ulang berkas pendaftaran di sistem OSS. Sebab, JakEVO memiliki fitur folder berkas dan membuat masyarakat tak perlu mengunggah ulang untuk izin yang berbeda.