TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ akan mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera memberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada akhir tahun 2019.
"Sudah saatnya saya akan mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan ERP di jalan Sudirman-Thamrin," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada Rabu, 20 Maret 2019.
Baca: Alasan Anies Baswedan Minta Fatwa Kejaksaan Agung Soal ERP
Persoalannya, menurut Bambang, kebijakan ganjil-genap yang saat ini diterapkan tidak bisa bertahan lama. "Kalau tidak ada kebijakan baru, nanti kondisi lalu lintas kita akan semakin parah. Saat ini saja kinerja (ganjil-genap) sudah menurun 10 persen kalau dibandingkan pada saat Asian Games," kata dia.
Selain itu, kata Bambang, ERP penting diberlakukan karena sebentar lagi kereta MRT dan LRT akan segera dioperasikan. Artinya, angkutan massal sudah tersedia.
Baca: Selain ERP, Ini Strategi Dishub DKI Galakkan Transportasi Umum
"Jika tidak ada peralihan moda transportasi maka hal ini akan membuat kita kesulitan untuk mengoperasionalkan transportasi publik. Karena itu kita mulai dari sekarang untuk mengubah gaya hidup, sehingga ERP menjadi penting," kata Bambang.
Pemerintah DKI Jakarta sudah berencana menerapkan ERP sejak era Gubernur Joko Widodo. Namun penerapannya terhambat beragam persoalan, seperti aturan dan peserta lelang.
Terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan lelang proyek ERP masih menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan supaya ada kepastian dan tidak ada masalah di kemudian hari.