TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama alias Enghok yang diduga penyandang disabilitas intelektual, Senin, 25 Maret 2019.
Baca juga: Wendra, Penyandang Disabilitas Intelektual Gagap di Depan Hakim
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fungsi pikir dan/atau fungsi adaptif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dalam jangka waktu yang lama.
Persidangan kali ini menghadirkan dua penyidik Satuan Narkoba Polres Tangerang yang memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sri Suharni.
Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri, dua penyidik polisi yang melakukan penangkapan mengatakan Wendra Purnama bersama temannya Hau Hau Wijaya ditangkap pada 25 November 2018 pukul 02.00 dinihari di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, depan SPBU. "Saat ditangkap keduanya sedang di depan SPBU," kata Eko dalam persidangan.
Saat itu, kata Eko, Wendra yang mengendarai motor Vega warna putih. Sementara temannya Hau Hau Wijaya yang dibonceng. " Wendra yang pegang setir," katanya. Saat digerebek, polisi langsung menggeledah keduanya dan menemukan paket kecil sabu seberat 0,23 gram dari tangan Hau Hau." Sabu digenggam dan akan dibuang oleh Hau Hau," kata Eko.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu itu akan dijual kepada Leni yang akan mereka temui di SPBU tersebut. "Tapi kami tidak menemukan Leni," kata Eko.
Adapun paket sabu itu didapatkan dari orang yang bernama Monte di Cengkareng. Polisi juga belum menangkap Monte. Kepada polisi Hua Jia juga mengaku habis memakai sabu itu bersama Wendra di rumah kos Hau Hau sebelum ditangkap.
Menurut Eko, selama interogasi dan pemeriksaan Wendra kooperatif dan bisa berkomunikasi dengan baik. Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Terduga penyandang disabilitas intelektual itu telah menjalani lima kali persidangan.
Polisi menyediakan pengacara untuk Wendra, sebelum akhirnya ia ditangani oleh Karwahyu dari LBH Masyarakat sejak Januari lalu. Karwahyu yakin kliennya mengalami masalah disabilitas intelektualkarena keterbelakangan mental. Hal ini ditunjukkan dari sulitnya ia berkomunikasi.
Baca juga: Dada Putri Duyung Ancol Ditutupi Kain, Ini Jawab Manajemen
Bicaranya gagap seperti orang gagu. Kosakata yang bisa diucapkannya sangat terbatas. Tapi polisi, seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang AKB R. Bagoes Wibisono, menyatakan Wendra tidak menunjukkan ada masalah komunikasi saat dalam proses penyidikan.