TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menangkap HM (34), tersangka pengedar narkoba jenis sabu asal Kota Tangerang Selatan. Polisi telah membuntuti dan mengintai HM yang disangka sebagai pengedar di wilayah Jakarta Barat tersebut.
Baca:
Modus Operasi Narkoba Lapas Salemba, Ada Gudang di Kandang Burung
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Kresno Wisnu Putranto menerangkan, penangkapan dilakukan dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu pada 25 Maret 2019. Saat itu HM dibuntuti dari rumahnya di Tangerang Selatan hingga ke wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan penyamaran kemudian tersangka kami ikuti ke lokasi transaksi di wilayah Menteng Jakarta Pusat," katanya di Markas Polres Tangerang Selatan, Jumat 29 Maret 2019.
Dalam penangkapan itu, polisi awalnya menyita 0,9 gram sabu. Polisi lalu menggeledah tempat tinggal sementara milik tersangka yakni di Menteng City. Polisi mendapati jumlah sabu yang lebih besar yakni 1,29 kilogram yang dibungkus per 100 gram dan dalam kantong plastik besar.
Baca:
Eksklusif: Zul Zivilia Ungkap Modus Tawaran Narkoba untuk Artis
Menurut pengakuan HM ke penyidik, sabu didapatnya dari pengedar lain dengan cara pemesanan lewat telepon. Orang yang diteleponnya disebutkan berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tangerang atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Jambe.
"Sampai saat ini tersangka mengaku belum pernah bertemu dengan bandarnya," kata Kresno.
HM mengaku mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Barat. Dia menyebut sistem tempel di suatu tempat yang sudah disepakati bersama pelanggannya. "Kalau total dirupiahkan di pasar gelap nilai sabu seberat 1,3 kilogram ini mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar," kata Kresno lagi.
Baca:
Dua Tahun Lalu, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Jambe
HM langsung dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Peredaran narkoba yang disangkakan kepadanya juga mengantar kepadanya ancaman denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.