TEMPO.CO, Jakarta -Persaudaraan Alumni disingkat PA 212 akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Bukhari Muslim kepada polisi. Ia ditetapkan tersangka oleh polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.
"Kami melalui para pengacara akan mengambil langkah hukum, diantaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Marif melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2019. Ahmad Bukhari sendiri telah ditahan sejak 4 April 2019 di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca : PA 212 Sebut Penangkapan Ahmad Bukhari Terkait Kuat Soal Politik
Kasus ini bermula dari pelapor yakni Muhammad Jamaluddin bertemu dengan Bukhori Muslim di salah satu acara pengajian. Kemudian Jamaluddin bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.
"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan.
Jamaluddin percaya bahwa Bukhari Muslim dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan dia seorang ulama dan sering berceramah di berbagai tempat. Kemudian keduanya bertemu di depan kantor kedutaan Saudi Arabia untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.
Politikus PDIP, Kapitra Ampera, saat bertemu Ahmad Bukhari Muslim (kiri), satu di antara ulama pendiri PA 212, yang tengah ditahan di Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 April 2019. Dok: Istimewa
"Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor akan tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," ucap Argo.
Akan tetapi, setelah tiga hari Bukhari Muslim tidak memberi kabar. Lalu, Jamaluddin meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi Bukhari Muslim dan bertemu di rumah syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar 136.500 dolar AS dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.
Simak juga :
Dugaan Penipuan Pendiri PA 212, Ini Kisah Sebelum Penangkapan
"Tetapi, sampai laporan polisi tersebut untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dolar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.
Atas tindakannya tersebut, Bukhari Muslim yang dikenal salah satu pendiri PA 212 diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA