TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kota Tangerang Selatan Muhamad Acep mengatakan bahwa ada dua TPS di Tangsel yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Berdasarkan pengawas TPS, ada dua TPS yang berpotensi melakukan PSU yakni di TPS 49 dan 71 diwilayah Ciputat Timur," katanya, Kamis 18 April 2019.
Baca : Bawaslu Jakut Terus Kaji Dugaan Politik Uang Ketua Gerindra DKI
Menurut Acep dua TPS tersebut di kelurahan Rengas yakni TPS 49 dan TPS 71 di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Permasalahannya adalah ada pencoblos yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar di A5 yang mencoblos di TPS tersebut, kalau di TPS 49 ada 14 orang dan di TPS 71 ada 2 orang," ungkapnya.
Langkah dari Bawaslu, kata Acep, nantinya panwascam memberilan rekomendasi untuk PSU dengan PSU tersebut akan ditentukan sampai 10 hari setelah rekomendasi turun.
"Jadi setelah rekomendasi dari Bawaslu turun, KPU punya waktu 10 hari untuk PSU, kemungkinan PSU di lain TPS itu ada dan hari ini kita akan mengumpulkan Panwascam," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan pemantauan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya di Kota Tangerang Selatan.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin kemarin memantau beberapa TPS yang ada di wilayah Tangsel. Dalam kunjungannya, Afifuddin masih menemukan beberapa kesalahan kecil dalam proses pencoblosan.
Simak juga :
Tidak Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra Dipulangkan
Saat Afifuddin mencoblos di TPS 32, Cipayung Ciputat, pemilih disabilitas belum mendapat keterangan dalam daftar pemilih tetap (DPT), ada beberapa hal teknis soal pendataan pemilih di sana ada yang disabiltas, dari tahun ke tahun selalu saja tidak ada keterangan disabilitas di DPTnya, padahal di aturan pemilu ada.
Selain itu pihak Bawaslu juga menemukan contoh lain kesalahan kecil yang ditemukan yakni proses sumpah petugas yang terlewat ketika akan melakukan pembukaan logistik pukul 07.00 WIB pagi.