TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bekasi menjadwalkan pemungutan suara susulan Pemilu 2019 di enam tempat pemungutan suara (TPS) pada Ahad, 21 April 2019. Penyebabnya, ketika pemungutan pertama di TPS itu surat suara tidak lengkap.
Baca: Pemilu yang Melelahkan, Simak Kisah KPPS Tak Tidur Dua Hari di TPS Ini
"Dilakukan secara parsial, artinya hanya untuk surat suara yang tidak tersedia pada pemilihan pertama," kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Jumat, 19 April 2019.
Enam TPS tersebut diantaranya dua TPS di Arenjaya, Bekasi Timur masing-masing TPS 116 bakal menggelar pemilihan presiden dan TPS 166 melaksanakan pemilihan DPD RI. Sedangkan empat TPS di Kaliabang masing-masing TPS 224, 225, 227, dan 242 bakal melakukan pemungutan suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Waktu pelaksanaannya sama seperti biasa, TPSnya juga sama. Adapun logistik untuk pemilihan susulan sudah berada di PPK," kata dia.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan untuk pemilihan ulang. Namun, setelah dilakukan rapat koordinasi, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut sepaham kalau hanya dilakukan pemilihan susulan atau PSL.
Baca: Satu Lagi Panitia di TPS Kabupaten Bogor Meninggal
Ia mengatakan, lembaganya akan mengirimkan kembali undangan pada hari Sabtu kepada pemilih di TPS yang melakukan pemungutan suara susulan. Ia tak mempermasalahkan adanya perbedaan partisipasi pemilih di dalam pemilahan susulan. "Nggak masalah, pokoknya kita tetap memanggil orang yang sama di dalam DPT," kata Nurul.