TEMPO.CO.Tangerang - Ajun Komisaris Besar Hartono, bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan masa tahanan. Perwira polisi tersebut dinyatakan bersalah karena kedapatan memiliki sabu seberat 23,8 gram.
Baca: Polisi Sita 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Narapidana Cipinang
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Serliwaty pada Senin, 22 April 2019. "Seorang Wakil Direktur Narkotika mengerti dan paham hukum tentang bahaya narkotika. Dia wajib memerintahkan penyidik untuk membuatkan surat penangkapan dan menguasai barang bukti untuk penyelidikannya," kata Hakim Serly.
Putusan penjara 10 tahun itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Carolina Afni yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut Jaksa tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding "Kami pikir-pikir," kata Afni dalam persidangan.
Persidangan pPerwira menengah polisi lulusan Akpol pada 1997. itu berlangsung tertib pada Senin, 22 April 2019, namun ruangan dipenuhi pengunjung dan dijaga ketat polisi. Terdakwa, kata Hakim Serlywati, bersalah melawan hukum dam melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hartono, menurut Hakim Serlywati, dihadapkan di persidangan tidak dalam error impersonal tapi seorang anggota Polri yang menjabat direktur operasional. "Orang tersebut sehat dan punya akal sehat," ucapnya.
Hartono ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2018. Saat itu perwira polisi tersebut hendak bertemu keluarga di Kendari. Tapi, gerak-geriknya dicurigai oleh petugas Aviation Security Bea Cukai Soekarno-Hatta dan terekam kamera CCTV. Saat diperiksa petugas Bandara, Hartono merogoh kantong celananya dan mengeluarkan sabu kemudian ditumpahkan ke lantai.
Simak: Polisi Tangkap Nenek Pecandu Sabu di Jakarta Utara
Hartono mengaku polisi ketika dicokok sehingga petugas Bandara menyerahkan dia kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Hartono mengatakan sabu itu adalah barang bukti untuk penyidikan perkara Supriyadi yang ditangkap di Kalimantan Barat. Hartono dijerat hukum sebab memiliki sabu seberat 23,8 gram tanpa dilengkapi dokumen sebagai barang bukti, (Delivery order) penyidikan, dan pengembangan tersangka yang sudah ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.
AYU CIPTA