TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang akan menyelenggarakan rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Kota Tangerang selama empat hari dimulai hari ini, Sabtu, 4 Mei hingga Selasa, 7 Mei mendatang.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan setiap peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang, dengan ketentuan paling banyak dua orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota.
Baca: Prabowo Minta Relawannya Tetap Kawal Rekapitulasi Suara
Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu presiden. Begitu juga untuk saksi untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pemilu anggota DPD. "Setiap orang saksi hanya bisa menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu," kata Syailendra pada Jumat, 3 Mei 2019.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan telah selesai. Sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Situng KPU 62,9 Persen: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 11,4 Juta
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Beberapa gejolak mengenai persamaan data pun sudah diselesaikan di waktu tersebut.
Agus berharap agar setiap partai politik mengirimkan saksinya sehingga tanggapan yang disampaikan akan diketahui saat proses rekapitulasi suara tingkat kota.