TEMPO.CO, Jakarta - MS, 23 tahun adalah pelaku dalam kasus ayah bunuh bayi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia tega menganiaya buah hatinya yang baru berumur tiga bulan hingga tewas pada Sabtu, 27 April lalu.
Polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka. Akibat perbuatanya, ia terancam hukuman 20 tahun penjara seperti tercantum dalam Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Kasus Ayah Bunuh Bayi, Istri Sudah Minta Suami Stop Konsumsi Sabu
Berikut sejumlah fakta atas kasus tersebut.
- Gigit, tonjok, dan patahkan tulang
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan cara yang dipakai MS untuk membunuh anaknya antara lain menggigit wajah bagian kiri bayi hingga berbekas. "Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujarnya, Senin, 6 Mei 2019.
Tidak berhenti di situ, Erick mengatakan pelaku juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya, dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," kata dia.
- Pelaku menganiaya sejak umur bayi 1,5 bulan
Erick mengatakan MS telah menganiaya buah hatinya sejak berumur 1,5 bulan. Tulang kaki dan punggung bayi dipatahkan. "Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil rontgen rumah sakit," kata dia.
Baca: Ayah Bunuh Bayi, Polisi Sebut Kejiwaan Pelaku Normal
Istri pelaku, SK, 22 tahun mengatakan, saat itu dia tidak mencurigai patahnya tulang bayi karena perbuatan suami. Dia mengira hal itu terjadi karena tindakannya yang salah asuh. "Karena pas mandi dia kakinya enggak pernah diam, takutnya kepeleset, geser tulangnya," kata SK, Selasa, 7 Mei 2019.
SK sempat mengobati bayinya ke tukang urut namun justru membengkak. Akhirnya, dia membawa anaknya ke Rumah Sakit Harapan Kita dan melakukan rontgen.
selanjutnya Anak dianggap bawa sial...