Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan mengapa Wahyu Widodo gagal kembali menjabat Direktur Utama PT Bank DKI hasil keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (sirkuler) pada 8 Mei 2019. Sebelumnya, Wahyu diangkat menjadi dirut lewat keputusan sirkuler pemerintah DKI dan PD Pasar Jaya pada 30 Oktober 2018.
Anies mengatakan Wahyu batal diangkat menjadi Dirut Bank DKI karena dia tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. "Mereka mengikuti proses fit and proper test, dan kemudian OJK menyampaikan mereka tidak lulus," katanya di Masjid Istiqlal pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Bank DKI pada 8 Mei 2019 itu dipublikasikan di laman resmi Bank DKI pada 10 Mei 2019. Dalam risalah Sirkuler juga disebutkan bahwa Erick dibatalkan sebagai anggota Dewan Komisaris Bank DKI.
Walhasil, Sigit Prastowo ditetapkan sebagai Direktur merangkap Direktur Utama Bank DKI. Susunan direksi lain adalah, Priagung Suprapto sebagai Direktur merangkap Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan; dan Zainuddin Mappa serta Babay Farid Wazdi sebagai Direktur.
Sedangkan susunan komisaris adalah Basuki Setyadjid sebagai Komisaris Utama (independen), Lukman Hakim sebagai Komisaris Independen, dan Michael Rolandi C Brata sebagai Komisaris.
Gubernur Anies belum menjelaskan detil penggantian Wahyu Widodo dan Erick di Bank DKI. "Sesegera mungkin," kata dia.
M. YUSUF MANURUNG