Dia ikut dalam aksi yang bertepatan dengan agenda Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 ke Bawaslu RI.
Kawat berduri memagari Gedung Bawaslu dari demonstrasi massa Jumat 10 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi
Saat aksi inilah, menurut Ade, HS dan A bertemu. Dalam video yang beredar, HS mengenakan jaket coklat dan peci hitam sedang berada di kerumunan massa aksi. Saat dia mengucapkan ancaman penggal Jokowi, tampak dua perempuan ikut terekam.
Baca juga : Pelaku Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Perempuan pertama memakai jilbab biru, baju putih, dan kacamata hitam. Tangannya tampak seperti memegang kamera yang mengarah ke HS dan perempuan itu. Setelah HS mengancam Jokowi, perempuan itu merespons, "Insyaalah, Allahu akbar."
Dari pantauan Tempo, tiba-tiba datang perempuan lain berjilbab biru tua yang berdiri di antara HS dan perempuan berkacamata hitam. Dia hanya mengacungkan telunjuk dan jari tengah bersamaan sehingga membentuk nomor dua.
HS bekerja di Badan Wakaf Al-quran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta Selatan. Kemarin pagi penyidik divisi kejahatan dan kekerasan (jatanras) Ditreskrimum Polda menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kebupaten Bogor.
Setelah penangkapan, penyidik Polda Metro menggeledah rumah HS di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Dari sana polisi membawa barang bukti berupa tas, jaket, peci, dan handphone yang dikenakan HS saat melakukan perbuatan diduga makar.
Simak juga :
Diancam akan Dipenggal, Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar
Pengancam penggal kepala Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar. HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.