TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan ikut mengajukan banding intervensi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat lahan Taman BMW, Jakarta Utara.
Banding intervensi Pemprov DKI ajukan karena dalam kasus itu bukan sebagai tergugat utama, tapi sebagai yang ikut tergugat. "Hari ini (kami ajukan) pernyataan banding intervensi dari Pemprov DKI," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Sengketa Taman BMW, Anies Sebut Stadion Persija Jalan Terus
Yayan menjelaskan gugatan yang PTUN kabulkan berkaitan dengan masalah administrasi dalam penerbitan surat hak pakai atau SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Yayan memastikan gugatan itu tak akan membuat proses pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) terganggu. Sebab, menurut dia, dalam putusan gugatan majelis hakim tak menyebut Pemprov DKI harus menghentikan atau menunda pembangunan stadion yang akan menjadi kandang Persija Jakarta.
Baca: Menang Gugatan PTUN, PT Buana Minta Anies Hentikan Stadion BMW
Selain itu, Yayan memastikan sertifikat tanah milik Pemprov DKI terhadap lahan di Taman BMW masih sah. Sebab, dengan pengajuan banding dari Pemprov DKI membuat keputusan PTUN tak memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi. "Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Menanggapi keputusan PTUN itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ngotot akan mempertahankan lahan Taman BMW. Menurut Anies, tanah tersebut secara sah tetap menjadi miliki Pemprov DKI. "Yang kemarin diputuskan oleh PTUN DKI Jakarta adalah proses administrasi yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya (lahannya) adalah sah milik kami dan itu telah diputuskan di Pengadilan Negeri," ujarnya.