TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan menindak tegas truk yang masih melintas pada saat berlangsungnya arus mudik Lebaran 2019.
Sesuai edaran dari Kementerian Perhubungan, truk mulai dilarang melintas pada 30 Mei pukul 00.00 WIB atau mulai tengah malam nanti.
Baca juga : H-7 Lebaran, Jumlah Keberangkatan Pesawat Anjlok 66,45 Persen
"Gelombang arus mudik sudah dimulai, makanya truk minggir dulu supaya tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, Rabu, 29 Mei 2019.
Ojo mengatakan, ada tiga jalur mudik di Kota Bekasi. Ketiganya via Jalan Sultan Agung, Kalimalang, dan I Gusti Ngurah Rai. Tapi, paling dominan adalah pemudik via Kalimalang atau Jalan KH. Noer Ali. "Fokus kami pengamanan di Kalimalang," ujar dia.
Ojo mengatakan, jika masih ditemukan truk melintas selain mengangkut bahan bakar minyak dan sembako, instansinya akan menindak tegas. "Dipinggirkan dulu dan ditilang, boleh jalan kalau sudah sepi," kata Ojo.
Baca juga :
H-8 Lebaran, Pemudik Mulai Terlihat di Jalur Kalimalang
Ia menambahkan, jalur mudik di Kota Bekasi biasanya selepas salat magrib, tarawih, dan sahur. Jam-jam tersebut paling disukai pemudik berangkat ke kampung halamannya di berbagai daerah di Jawa Tengah, dan Jogjakarta, termasuk sebagian Jawa Barat.
Andi, 27 tahun, seorang pemudik asal Halim, Jakarta Timur memilih mudik Lebaran tahun ini lebih awal menuju kampung halamannya di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. "Kebetulan sudah libur, dan juga untuk menghindari macet," kata dia di Kalimalang.