TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen harus tidur di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kamis dinihari, 30 Mei 2019. Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya masih menjalani pemeriksaan tapi sedang tidak sehat.
Baca juga: Pengacara: Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata
"Oleh sebab itu karena kondisi kesehatan beliau, dinihari ini dilakukan break untuk kemudian besok lagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," kata Djuju di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 30 Mei 2019.
Djudju menjelaskan Kivlan sedikit lemas lantaran berpuasa. Belum lagi sebelum dibawa di Polda Metro, Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita hoaks. Kivlan tiba di Polda Metro pada Rabu sore, 29 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Djuju, polisi masih memiliki waktu hingga sekitar pukul 16.00 WIB hari ini untuk memeriksa Kivlan. Hal itu sesuai dengan batas waktu pemeriksaan maksimal 24 jam seperti tertuang dalam undang-undang.
"Mudah-mudahan sebelum jam 14.00 atau 15.00 selesai lah ya. Karena ini masalah kesehatan, masalah kemanusiaan," ucap dia.
Djudju berujar polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Djuju, Kivlan Zen terseret kasus kepemilikan senjata karena mengenal satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh. Dia adalah supir pribadi Kivlan bernama Armi. Mereka kenal sejak tiga bulan lalu.