Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan NSPK dan PPRPT di Aceh

image-gnews
Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Kyriad Muraya Hotel, Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.
Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Kyriad Muraya Hotel, Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.
Iklan

INFO METRO – Semakin berkembangnya permasalahan tata ruang dan pertanahan yang terjadi di Indonesia, menyebabkan diperlukannya berbagai inovasi dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang yang disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang dalam suatu wilayah tersebut. Untuk itu, sosialisasi mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) di seluruh Indonesia sangat diperlukan sebagai landasan operasional pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan di lapangan.

Arahan Presiden Joko Widodo saat Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN beberapa bulan lalu, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya memberikan kepastian pada kawasan Potensi Ekonomi, Program Strategis Nasional termasuk kawasan rawan bencana.

"Penguatan tata ruang sebagai payung hukum pembangunan ini sangat penting. Percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional segera dapat dilakukan untuk mengejar posisi negara kita menjadi sangat diperhitungkan di tingkat internasional," ujar Direktur Jenderal PPRPT, Budi Situmorang, pada acara Sosialisasi NSPK dan Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, serta Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Kyriad Muraya Hotel, Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Budi menambahkan sosialisasi NSPK ini dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa ada banyak NSPK baru. Sehingga Pemda menjadi tahu bahwa sudah ada peraturan-peraturan yang mendasari dan tidak ragu lagi untuk penegakan hukum. Jadi, kalau ada yang melanggar bisa dilakukan tindakan. "Kita akan audit, kemudian melakukan tindakan pembongkaran dan pemasangan plang peringatan pemanfaatan lahan. Teman-teman kantor pertanahan akan mendampingi kita dengan data-data informasi terbaru sehingga pada waktu kita melakukan pemasangan plang ada risikonya kepada yang kena plang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah kawasan pertanian menjadi nonpertanian. Kemudian, konflik antarsektor dan sengketa kepemilikan lahan, banyaknya kasus tanah terlantar yang belum dimanfaatkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan izin peruntukannya. 

Muhammad Ikhsan, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Aceh, mengatakan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Aceh perlu usaha yang lebih keras. Kalau dilihat lebih lanjut, terjadi beberapa penyimpangan di Aceh khususnya penyimpangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya. Namun, tidak dominan karena pengembangan pembangunan di Aceh tidak sebesar di Pulau Jawa. "Jadi penyimpangan yang terjadi masih bisa kita atasi dan toleransi. Namun, itu harus menjadi perhatian serius bagi kita. Karena kalau kita tidak serius, arahnya akan menjadi besar dan itu tidak sanggup kita kendalikan. Jadi, peran kita adalah bagaimana memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota tentang sistem pengendalian yang bagus. Bagaimana mengendalikan sistem ruang, pola ruang yang telah kita rencanakan dalam tata ruang," katanya.

Acara sosialisasi dan workshop ini dilaksanakan selama tiga hari, 23-25 Mei 2019. Peserta yang hadir sebanyak 118 orang, berasal dari Pulau Sumatra yang terdiri atas Unsur Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR, Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota serta Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kanwil dan Kantah Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi dan workshop ini diharapkan mampu membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program antara Direktorat Jenderal PPRPT dan Pemerintah Daerah, meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPRPT, serta meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.