TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Budi Sumarlin, 43 tahun, pengemudi ojek online yang merampok ponsel bocah di Cengkareng, Jakarta Barat, mengetahui kasus mengemuka setelah viral di media sosial.
Baca: Grab Putus Kemitraan Pengemudi Ojek Online Jambret Ponsel Anak
Baca Juga:
Menurut Argo, mengetahui hal itu Budi memutuskan untuk tidak bekerja mengemudi ojek online. "Ia memarkirkan motornya di rumah dan ikut bekerja dengan rekannya jadi kuli bangunan di SMP 34 Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Juni 2019.
Penjambretan terjadi di Jalan ZZ, RT12/RW04, Cengkareng Barat, pada Ahad pagi, 16 Juni 2019, sekitar pukul 05.50 WIB. Kejahatan tukang ojek online tersebut terekam kamera CCTV dan videonya tersebar, salah satunya disebarkan oleh pemilik akun Instagram @warung_jurnalis.
Baca juga: Alasan Sopir Ojek Online Jambret Ponsel Bocah: Terlilit Hutang
Dalam video terlihat seorang anak mengenakan kaos hitam dan celana pendek sedang buang air kecil di selokan depan rumah. Sambil buang air, tangan kiri anak memegang sebuah ponsel. Budi yang mengendarai sepeda motor jenis matic nomor polisi B 4919 BPF lantas mendekati anak tersebut dan coba merampas ponsel itu. Tapi Budi tak berhasil merampas ponsel. Dia akhirnya merampas ponsel itu dengan kedua tangannya.
Tukang ojek online itu kabur. Selang sehari kemudian, Kepolisian menangkap Budi di tempat ia bekerja sebagai kuli.
ADAM PRIREZA