TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPRD DKI agar segera menggelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta. "Semakin cepat semakin baik. Tanggal waktunya kami serahkan kepada DPRD," kata Tjahjo dalam paripurna ulang tahun Jakarta ke-492 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.
Baca juga: Wagub DKI, Kemendagri: DPRD Wajib Pilih Ahmad Syaikhu atau Agung
Tjahjo mengatakan, sejak Sandiaga Uno mundur dari jabatan wagub DKI untuk menjadi calon wakil pesiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto, sampai hari ini Gubernur Anies Baswedan belum didampingi wagub DKI yang baru.
Tjahjo Kumolo berharap DPRD DKI Jakarta segera mengagendakan proses pemilihan wagub DKI. "Sehingga wagub yang akan membantu Pak Anies sebagai gubernur akan bisa jalan dengan cepat," ujar dia.
Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur Anies Baswedan. Anies lantas meneruskan surat itu ke DPRD DKI.
Bola pemilihan wagub DKI pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sedangkan panlih yang mengeksekusinya.
Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berujar, persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Gerindra Berpeluang Isi Kursi Wagub DKI, Jika Calon PKS Gagal
Akmal menyatakan tak ada alasan bagi DPRD DKI Jakarta untuk tidak memilih satu di antara dua calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yaitu Ahmad Syaikhu atau Agung Yulianto. "Harus dipilih, supaya tidak melanggar undang-undang," kata Akmal, Rabu, 19 Juni 2019.