TEMPO.CO, Bogor – Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji, meminta masalah video viral tentang wanita membawa seekoranjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak diarahkan ke isu lainnya.
“Ulama sepakat, tidak ingin kejadian ini kita pecah," kata Mukri di Kantor Polres Bogor hari ini, Senin, 1 Juli 2019. "Kami meminta permasalahan ini diselesaikan oleh Kepolisian."
Mukri menjelaskan meski tindakan wanita berinisial SM itu sangat fatal namun dia mengakui itu isu yang sangat sensitif. Maka MUI meminta Kepolisian menangani masalah ini secara profesional dan terbuka agar masalah sensitif semacam itu tidak terulang terhadap umat agama apapun dan rumah ibadah manapun.
Baca: Video Viral di Sentul, Dewan Masjid Indonesia: Sabar, Ini Ujian
Sebuah video viral di media sosial Twitter berdurasi 1 menit 9 detik tentang seorang wanita sedang marah-marah di dalam masjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 30 Juni 2019. SM, yang mengenakan sepatu, juga membawa seekor anjing kecil yang diletakkannya di dalam Masjid Al Munawaroh.
SM mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kacamata hitam. Dia cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid. Orang-orang di lokasi itu berusaha membawa SM keluar tapi dia makin meradang sehingga memunculkam kegaduhan.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky mengatakan SM, 52 tahun, masih diperiksa termasuk kondisi kejiwaannya. “Kami sudah periksa empat saksi termasuk suami SM. Keterangan sementara, SM mengalami gangguan kejiwaan tapi masih kita dalami lagi,” ucap Dicky.
Menurut Dicky, penyakit kejiwaan SM dibuktikan dengan rekam medis yang diberikan oleh sang suami dari dua rumah sakit yang berbeda. Polisi pun membawa SM ke RS Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. dini hari tadi untuk dilakukan observasi dan meminta keterangan dokter yang pernah menangani SM.
Baca juga: Video Viral Wanita Bawa Masuk Anjing ke Masjid, Ini Kata Polisi
“Sulit diperiksa, emosinya meluap dan histeris, juga tidak memberikan keterangan secara konsisten,” kata Dicky.
Dia menerangkan pengusutan kasus video viral masjid di Sentul ini terus berlanjut. Jika SM tidak terbukti mengalami penyakit kejiwaan maka akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA