TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Fairuz A. Rafiq bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu 3 Juli 2019. Tak hanya Fairuz, suaminya, Sonny Septian, juga enggan bicara soal pemeriksaan.
Baca: Laporkan Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq Penuhi Panggilan Polisi
“Bismillah, mohon doanya, ya,” kata Sonny. Sementara Fairuz tetap bungkam dan langsung masuk ke mobilnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyiapkan 25 pertanyaan untuk Fairuz. Putri dari pedangdut A. Rafiq itu di antaranya ditanya ihwal hubungannya dengan terlapor, yaitu mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar.
“Kami ingin mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya, dan pertanyaan penyidik bisa berkembang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono secara terpisah.
Penyidik, ucap Argo, juga akan memeriksa saksi serta meminta klarifikasi dari Galih, Rey Utami, dan Pablo Benoa, ketiganya sebagai terlapor. “Nanti akan ada ahli yang kami mintai keterangan juga,” kata Argo.
Baca: Terima Pengaduan Fairuz A Rafiq, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Sebelumnya, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Juli 2019. Laporan Fairuz diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan terdaftar dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fairuz A. Rafiq mempermasalahkan perkataan Galih dalam video yang diunggah di akun Youtube milik Pablo Benua. Dalam video itu, Galih mengeluarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Fairuz, mantan istrinya, dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.