TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderan (Purnawirawan) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan perdananya, hari ini, Senin, 8 Juli 2019. Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.
“Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen pukul 09.00 WIB,” ujar Guntur pada Ahad malam, 7 Juli 2019.
Baca: Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli
Sidang praperadilan Kivlan akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Ia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.
Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
Pengacara Kivlan yang lain, Hendri Badri, mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut . "Belum saatnya untuk dibuka," ujarnya.
Baca: Pengacara Kivlan Zen Bantah Polri soal Kliennya Tidak Kooperatif
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Nama Kivlan Zen santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI. Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.