TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Mabes Polri tidak konsisten dalam kasus kekerasan anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Baca: Video Viral Antar Brimob Brutal Diberi Sanksi, Ini Kronologisnya
Menurut Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS, Falis Aga Triatama, inkonsistensi yang dimaksud adalah penjelasan ihwal alasan anggota Brimob masuk ke kampung tersebut. Dalam penggerebekan itu, sejumlah anggota Brimob terekam menganiaya seorang pria yang diduga sebagai perusuh 22 Mei bernama Andri Bibir.
"Pada siaran pers sebelumnya, polisi menyebut bahwa Andri Bibir melakukan pengumpulan batu. Sekarang, Brimob disebut melakukan kekerasan karena komandannya ditembak panah," ujar Falis kepada Tempo, Senin, 9 Juli 2019.
Walau begitu, Falis menegaskan tidak ada alasan bagi anggota Brimob melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Menurut dia, penjelasan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo yang menyebut penganiayaan dilakukan Brimob secara spontan, tak bisa jadi pembenaran.
Falis menuntut Polri menghukum anggota Brimob tersebut tidak hanya secara etik melainkan secara pidana. "Makanya melalui peradilan umum, sesuai Pasal 170 KUHP," ujar Falis.
Jumat pekan lalu, 7 Juli 2019, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengumumkan sepuluh anggota Brimob yang melakukan kekerasan di Kampung Bali telah dijatuhi sanksi sesuai dengan hasil sidang etik. Hukuman berupa kurungan dalam ruang khusus selama 21 hari setelah anggota Brimob itu kembali ke Polda setempat.
Dedi mengklaim pengeroyokan terhadap Andri Bibir di Kampung Bali merupakan tindakan spontan. Menurut dia, Brimob terpicu melakukan penganiayaan lantaran seorang komandannya dipanah beracun.
Beruntung, kata Dedi, komandan Brimob itu memakai rompi pelindung badan. Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya, hingga menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali.
"Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juli 2019.
Keterangan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Dedi dua bulan sebelumnya. Pada saat itu Dedi mengatakan Andri Bibir berperan sebagai pemasok batu untuk para demonstran 22 Mei 2019.
Batu digunakan untuk melempari anggota polisi yang mengamankan demonstrasi di Bawaslu. Polsi juga menyangka Andri Bibir membawa dua jerigen air untuk membasuh muka pengunjuk rasa yang terkena gas air mata.
"Saudara A alias Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu ke dalam tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini," kata Dedi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Kekerasan sejumlah anggota Brimob terhadap warga sipil di Kampung Bali terungkap dalam video viral di media sosial. Sejumlah anggota Brimob terlihat menganiaya seorang pria di sekitar Masjid Al Huda yang berada di area Smart Services Parking.
Baca: Brimob Brutal di Kampung Bali, Polri: Komandan Kena Panah Racun
Polisi mengklaim, orang yang dipukuli tersebut merupakan Andri Bibir dan menyangkanya sebagai pelaku kerusuhan saat 22 Mei 2019. Namun, berdasarkan saksi yang ditemui Tempo, orang yang dipukuli Brimob bernama Markus Ali.