TEMPO.CO, Jakarta -Warga perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan keberatan atas terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sekolah di dalam komplek itu, tepatnya di lahan yang seharusnya buat ruang terbuka hijau alias RTH.
Keberatan disampaikan kepada Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jakarta Utara.
Baca : Inginkan RTH, Warga Pluit Tolak Pembangunan di Lahan Jakpro
Pengacara warga, Hengky Hendratno, menyampaikan, warga mempertanyakan apa hak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui anak perusahaannya, PT Jakarta Utilitas Propertindo, mengomersialkan lahan yang seharusnya diperuntukkan ruang terbuka hijau (RTH).
"Apa hak PT Jakpro dan BTB (Bina Tunas Bangsa) School untuk mengelola mengomersialkan lahan tersebut sebagai lahan untuk pembangunan sekolah," kata Hengky di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.
Warga perumahan Pluit Putri dan anggota dewan menggelar rapat kemarin. Warga tak terima dengan keputusan PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk membangun sekolah di lahan dalam kompleks Pluit Putri.
Menurut Hengky, sedari awal lahan tersebut dijanjikan bakal berdiri RTH, bukan bangunan apapun. Janji itu disampaikan PT Jawa Barat Indah selaku pengembang perumahan Pluit Putri kepada penghuni.
Namun, tiba-tiba warga mendapat kabar bahwa pemerintah DKI telah menerbitkan IMB nomor SK.05/C.37B/31/31.72/-1.785.51/2019 tanggal 8 Januari 2019 untuk pembangunan sekolah tiga lantai dan satu basement. Informasi ini sampai di warga pada 27 Mei 2019.
Sebelumnya, BTB School terlebih dulu menyosialisasikan kepada warga soal rencana pembangunan sekolah di atas lahan RTH seluas 3.999 meter persegi itu. Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Pluit pada 3 Mei 2019.
"Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah empat lantai di sana," ucap Hengky.
Warga menolak lantaran sedari awal pengembang sudah menjanjikan bahwa akan dibangun RTH di kompleks perumahan, bukan bangunan. Di lokasi rencana pembangunan sekolah itu juga berdiri satu-satunya taman dan area olahraga yang sekaligus menjadi tempat warga berinteraksi.
Perumahan Pluit Putri terdiri dari RT 003, 005, dan 006 dengan total 103 rumah. Pengembang membangun perumahan itu di Jalan Pluit Putri, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 1966.
Warga, papar Hengky, mempertanyakan dasar hukum penerbitan IMB. Sebab, warga tak menyetujui pembangunan itu sehingga tidak memberikan izin tetangga atau izin warga. Dia menyebut seharusnya izin tetangga menjadi salah satu dasar untuk diterbitkannya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Saya kira ini suatu permasalahan karena yang kami tau bahwa dalam membuat kajian dokumen UKL-UPL itu harus melibatkan warga," ujar dia.
Pihak Dinas PM-PTSP DKI yang menghadiri rapat audiensi menyatakan, IMB terbit atas dasar SK Gubernur DKI Nomor 286 Tahun 1992 tentang Pengelompokkan Aset Barang Tidak Bergerak Milik BPL Pluit sebagai Aset Tetap (Inventaris) dan Aset Usaha.
Baca : Pembangunan Stadion BMW, Jakpro Pastikan Tak Akan Menggusur
PT Jakpro dan BTB School juga telah membuat perjanjian kerja sama pembangunan sekolah. Karena itu, penerbitan IMB cukup dengan memiliki UKL-UPL.
"Cukup UKL-UPL, tidak perlu izin tetangga. Karena sudah cukup persyaratan jadi kami terbitkan (IMB)," ucap pihak Dinas PM-PTSP.
Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi mengatakan lahan seluas 3.999 meter persegi itu milik PT Jakpro. "Milik Jakpro. Tadi kan sudah jelas," kata dia soal ribut-ribut ruang terbuka hijau tersebut.