Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Warga Tolak Jakpro Soal Ruang Terbuka Hijau Pluit Putri

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Spanduk penolakan warga di Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara atas pembangunan sekolah dan fasilitas olahraga di atas lahan milik anak usaha PT Jakpro, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Spanduk penolakan warga di Komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara atas pembangunan sekolah dan fasilitas olahraga di atas lahan milik anak usaha PT Jakpro, Kamis, 30 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Warga perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan keberatan atas terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sekolah di dalam komplek itu, tepatnya di lahan yang seharusnya buat ruang terbuka hijau alias RTH.

Keberatan disampaikan kepada Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jakarta Utara.

Baca : Inginkan RTH, Warga Pluit Tolak Pembangunan di Lahan Jakpro

Pengacara warga, Hengky Hendratno, menyampaikan, warga mempertanyakan apa hak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui anak perusahaannya, PT Jakarta Utilitas Propertindo, mengomersialkan lahan yang seharusnya diperuntukkan ruang terbuka hijau (RTH).

"Apa hak PT Jakpro dan BTB (Bina Tunas Bangsa) School untuk mengelola mengomersialkan lahan tersebut sebagai lahan untuk pembangunan sekolah," kata Hengky di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.

Warga perumahan Pluit Putri dan anggota dewan menggelar rapat kemarin. Warga tak terima dengan keputusan PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk membangun sekolah di lahan dalam kompleks Pluit Putri.

Menurut Hengky, sedari awal lahan tersebut dijanjikan bakal berdiri RTH, bukan bangunan apapun. Janji itu disampaikan PT Jawa Barat Indah selaku pengembang perumahan Pluit Putri kepada penghuni.

Namun, tiba-tiba warga mendapat kabar bahwa pemerintah DKI telah menerbitkan IMB nomor SK.05/C.37B/31/31.72/-1.785.51/2019 tanggal 8 Januari 2019 untuk pembangunan sekolah tiga lantai dan satu basement. Informasi ini sampai di warga pada 27 Mei 2019.

Sebelumnya, BTB School terlebih dulu menyosialisasikan kepada warga soal rencana pembangunan sekolah di atas lahan RTH seluas 3.999 meter persegi itu. Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Pluit pada 3 Mei 2019.

"Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah empat lantai di sana," ucap Hengky.

Warga menolak lantaran sedari awal pengembang sudah menjanjikan bahwa akan dibangun RTH di kompleks perumahan, bukan bangunan. Di lokasi rencana pembangunan sekolah itu juga berdiri satu-satunya taman dan area olahraga yang sekaligus menjadi tempat warga berinteraksi.

Perumahan Pluit Putri terdiri dari RT 003, 005, dan 006 dengan total 103 rumah. Pengembang membangun perumahan itu di Jalan Pluit Putri, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 1966.

Warga, papar Hengky, mempertanyakan dasar hukum penerbitan IMB. Sebab, warga tak menyetujui pembangunan itu sehingga tidak memberikan izin tetangga atau izin warga. Dia menyebut seharusnya izin tetangga menjadi salah satu dasar untuk diterbitkannya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Saya kira ini suatu permasalahan karena yang kami tau bahwa dalam membuat kajian dokumen UKL-UPL itu harus melibatkan warga," ujar dia.

Pihak Dinas PM-PTSP DKI yang menghadiri rapat audiensi menyatakan, IMB terbit atas dasar SK Gubernur DKI Nomor 286 Tahun 1992 tentang Pengelompokkan Aset Barang Tidak Bergerak Milik BPL Pluit sebagai Aset Tetap (Inventaris) dan Aset Usaha.

Baca : Pembangunan Stadion BMW, Jakpro Pastikan Tak Akan Menggusur

PT Jakpro dan BTB School juga telah membuat perjanjian kerja sama pembangunan sekolah. Karena itu, penerbitan IMB cukup dengan memiliki UKL-UPL.

"Cukup UKL-UPL, tidak perlu izin tetangga. Karena sudah cukup persyaratan jadi kami terbitkan (IMB)," ucap pihak Dinas PM-PTSP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi mengatakan lahan seluas 3.999 meter persegi itu milik PT Jakpro. "Milik Jakpro. Tadi kan sudah jelas," kata dia soal ribut-ribut ruang terbuka hijau tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

1 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

10 hari lalu

Pengunjung berfoto dengan latar belakang Istana Siak Sri Inderapura ketika mengisi libur akhir tahun di Kabupaten Siak, Riau, Minggu 30 Desember 2018. Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

21 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.