TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia meminta Kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut pelaku kerusuhan 22 Mei 2019. "Kami ingin Kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut perkara ini sampai tuntas," ujar Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 9 Juni 2019.
Usman menuturkan desakannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota Brimob Polri dalam pelanggaran HAM dengan melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan pada saat meredam kerusuhan 22 Mei. Menurut dia, dari temuan Amnesty International Indonesia ada tujuh peristiwa dugaan pelanggaran HAM kala itu, seperti kekerasan Brimob di Kampung Bali yang terekam dalam video dan viral di media media.
Baca: Polisi Kantongi Rekaman Pembicaraan Aktor Kerusuhan 22 Mei
Menurut Usman, sejauh ini Kepolisian baru mengusut hingga disidang secara internal kasus kekerasan oleh Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mendukung Kepolisian menindak pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 yang merusak Asrama Brimob di Petamburan dan mobil dinas Polri.
Dia juga meminta penindakan tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional untuk menangkap aktor intelektual kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Taufiq Siddiq