TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pencuri motor, M. Nur Alias Mamat berpura-pura menjadi jemaah salat magrib ketika aksinya kepergok oleh jemaah lain. Peristiwa ini terjadi di Masjid Babusalam RT 02 RW 01 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 4 Juli 2019.
"Pelaku ditangkap warga ketika melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Komisaris Tata Irawan, Ahad, 14 Juli 2019.
Baca: 3 Bulan Bebas, Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Mainan Dicokok
Tata mengatakan modus pelaku melakukan pencurian yaitu lebih dulu masuk ke dalam masjid menjadi jemaah. Ketika salat berlangsung, kata dia, pelaku mundur dari barisan saf lalu menuju ke parkiran sepeda motor. Berbekal kunci letter T, pelaku membobol sepeda motor milik jemaah.
Pada saat kejadian, sepeda motor jenis Honda Vario merah B 3543 FPQ milik jemaah yang disasar. Pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Namun seorang jemaah yang terlambat memergokinya. Pelaku pun buru-buru kembali masuk ke dalam masjid untuk menjadi jemaah salat.
Dasuki, jemaah yang memergoki lantas curiga. Ia mengecek sepeda motor yang diutak-atik pelaku dalam kondisi rusak pada bagian kunci stang. Merasa curiga, Dasuki terus memperhatikan pelaku yang memperlihatkan gelagat aneh. Diduga resah karena menjadi perhatian, pelaku lalu melarikan diri sebelum salat selesai. "Pelaku berlari keluar masjid, saat itu juga saksi meneriki maling," kata Tata.
Baca: Komplotan Pencuri Asal Lampung Bisa Gasak Ratusan Motor Setahun
Selesai salat, jemaah di masjid ikut mengejar. Mamat akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari masjid. Kepada warga, Mamat sempat berdalih tak mengakui perbuatannya. Tapi, dia tak berkutik begitu ditemukan barang bukti yang identik dengan pencurian sepeda motor yaitu kunci letter T dan Y berikut anak matanya. "Barang sempat bukti dibuang, tapi berhasil ditemukan oleh warga," ujar Tata.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan. Polisi yang tiba di lokasi membawa pencuri motor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Mamat kini mendekam di penjara, dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP sub pasal 363 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang percobaan pencurian dan atau pencurian berulang ulang.