TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana penyebaran kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet berulang tahun ke-70 hari ini, Selasa 16 Juli 2019. Rencananya, sanak keluarga akan merayakannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, keluarga dan kerabat dekat Ratna, termasuk anaknya, Atiqah Hasiholan, akan menjenguk di rumah tahanan sekitar pukul 15.00 WIB. Meski begitu, Desmihardi menambahkan, hanya akan ada syukuran tanpa acara spesial.
“Gak ada yang spesial, kan, di dalam tahanan tidak boleh,” katanya mengungkapkan di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Pada persidangan Kamis, 11 Juli 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memvonis Ratna bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya--belakangan diketahui hasil operasi plastik. Majelis hakim juga meyakini bahwa unsur keonaran di tengah masyarakat oleh berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. Hoax Ratna terjadi di tengah kampanye Pilpres dan Ratna terlibat dalam tim pemenangan satu kubu.