Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Vs Youtuber, Sekarga Tunggu Itikad Baik Rius Vernandes

image-gnews
Kebaya rancangan Anne Avantie untuk maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Instagram/@anneavantieheart/Fotografer: Dewandra Djelantik
Kebaya rancangan Anne Avantie untuk maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Instagram/@anneavantieheart/Fotografer: Dewandra Djelantik
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty mengatakan Sekarga sangat memungkinkan membuka ruang mediasi untuk youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dalam kasus dugaan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia.

"Kami akan mempertimbangkan, ruang mediasi kemungkinan ada, jika ada sinyal dari terlapor (Rius dan Elwiyana)," ujar Tomy kepada Tempo, Kamis 18 Juli 2019, dalam kasus dua youtuber itu.

Pernyataan itu disampaikan Tomy menjawab pertanyaan Tempo apakah masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik atau tidak.

Sikap Sekarga, Tomy melanjutkan tergantung dari Youtubernya. " Kami belum tau sikap mereka.Kami hanya menunggu dan melihat good wiil dari Youtuber saja."

Namun sampai saat ini, kata Tomy, pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait sikap terlapor dan pihak Rius pun belum menghubungi Sekarga.

Maskapai Garuda Indonesia laporkan dua Youtuber ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah akan terbruka penyelesaian secara damai? Kalau mereka menghubungi saya, kami siap bertemu. Kalau ada titik terang, apa sih yang tidak bisa diselesaikan dalam tataran musyawarah. Saya akan menyampaikan ke para karyawan untuk mencabut laporan," kata Tomy.

Youtuber Rius Vernandes dan rekannya Elwiyana Monica disangkakan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan terlapor disangkakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana. "Karena menurut pelapor, apa yang dilakukan terlapor menghina dan mencemarkan nama baik pelapor," ujarnya kepada Tempo, Kamis 18 Juli 2019.

Penyidik, kata Yurikho, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus menu tulisan tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia yang diupload di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Sampai saat ini, menurut Yurikho, penyidik sudah memeriksa empat saksi dari Garuda Indonesia dalam kasus Garuda versus youtuber tersebut. Adapun Rius dan Elwiyana karena pada pemeriksaan pertama Rabu kemarin tidak datang, jadwal pemeriksaan keduanya akan dilakukan pada Selasa 23 Juli mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

13 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

16 jam lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

2 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.


Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

4 hari lalu

Selebgram asal Korea, Ayana Jihye Moon dan Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan netizen setelah Ustad Abdul Somad hadir di dalam Youtube ahli hukum tata negara Refly Harun, dimana Refly Harun bertanya bagaimana terjadinya pertemuan Ayana dengan Abdul Somad. Foto/Instagram/xolovelyayan
Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.


Merasa Ayana Moon Sudah Menggiring Kebencian, Daud Kim Tantang Balik

5 hari lalu

Youtuber Daud Kim. Instagram
Merasa Ayana Moon Sudah Menggiring Kebencian, Daud Kim Tantang Balik

Merasa terusik dengan Ayana Moon, Daud Kim menantang influencer muslim Korea Selatan itu untuk menjawab pertanyaannya.


Bukan Hanya Ayana Moon, Lembaga di Korea Ini Ingatkan Tidak Sumbang Daud Kim

6 hari lalu

Daud Kim. Foto: Instagram.
Bukan Hanya Ayana Moon, Lembaga di Korea Ini Ingatkan Tidak Sumbang Daud Kim

Peringatan Ayana Moon, influencer muslim Korea agar tidak menyumbang dana ke rekening Daud Kim untuk membangun masjid diikuti lembaga lain.


Pemilik Tanah Batal Jual ke Youtuber Mualaf Daud Kim untuk Dibuat Masjid

6 hari lalu

Daud Kim, Youtuber Korea. Foto: Instagram.
Pemilik Tanah Batal Jual ke Youtuber Mualaf Daud Kim untuk Dibuat Masjid

Kesepakatan antara pemilik tanah dan Daud Kim, Youtuber mualaf untuk penjualan lahan yang akan dibangun masjid dibatalkan.