Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pelanggaran PPK, KPU DKI Urai Potensi Perubahan Suara

Reporter

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

Pada pemilu 2019, Nurdin mengatakan kesalahan banyak terjadi saat proses hitung di TPS. Kesalahan tersebut terlihat dari perbedaan jumlah pemilih yang datang dengan suara sah dan tidak sah. "Padahal rumusnya jumlah pemilih dengan suara yang sah atau tidak sah harus sama. Sebab, pemilu kita satu orang satu suara," ujarnya.

Jika ada perbedaan data antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan. Bahkan, kalau data C1 Plano-nya yang bermasalah, penyelenggara wajib membuka kotak suara dan menghitung ulang. "Perbaikan ini dilakukan oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, jika ada kesalahan penghitungan, maka semestinya PPK yang melakukan perbaikan menuangkan masalah itu di formulir DA2. "Di formulir DA2 itu dicatat ada kejadian khusus," ujarnya.

Hakim Didik pun bertanya, "Kalau ada masalah tapi tidak dicatat di formulir khusus DA2 legal tidak?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurdin menjelaskan bahwa hasil perbaikan tetap legal meski tanpa menuangkan ke catatan khusus. Hasil tersebut dianggap legal karena perbaikan disaksikan oleh saksi partai, pengawas dan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Menurut Nurdin, tindakan PPK yang tidak mencatat adanya permasalahan khsus di formulir DA2, hanya pelanggaran administrasi. "Pelanggaran itu bukan pidana pemilu, tapi administrasi. Di Undang-undang Pemilu tidak menulis di DA2 juga tidak menjadi ancaman," kata dia.

Saat diberikan kesempatan bertanya, jaksa Doni Boy Panjaitan mempertanyakan adanya formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi partai. "Apakah itu legal," kata Doni.

Nurdin pun langsung menimpali, "Legal."

Menurut Nurdin, hasil rekap tersebut dianggap legal meski tidak ditandatangani saksi karena ada saksi dari pengawas dan saksi lainnya yang melihat proses hitung tersebut. "Jadi kalau ada salah satu saksi partai tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi tetap legal," ujarnya.

Doni kembali bertanya, "Jika ada perpindahan suara caleg tertentu itu bagaimana anda melihatnya?"

Menurut Nurdin, dalam proses pemilu semua pihak harus melihatnya secara utuh. Sebab, jika terjadi kesalahan sejak awal, maka kesalahan akan terjadi di proses perhitungan selanjutnya. "Makanya ada proses perbaikan yang berjenjang di atasnya," ujarnya.

Usai Nurdin memberikan jawaban, hakim ketua Ramses Pasaribu bertanya soal jenis pelanggaran yang menghilangkan suara dengan sengaja. Jika ada kesengajaan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori pidana. "Apakah bisa ada perubahan suara dalam proses hitung," tanya Ramses.

Lalu Nurdin menjawab bahwa perubahan itu masih dimungkinkan selama perbaikan dalam proses berjenjang yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas di setiap tingkatan. "Kalau diperbaiki sendiri di dalam kamar atau ruangan yang tidak ada pengawas, itu merupakan tindak pidana," kata dia.

Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Segera Bahas Lokasi dan Tema Debat Kedua Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan keputusan soal penetapan pasangan calon peserta Pilgub DKI Jakarta di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Minggu, 22 September 2024. PU DKI Jakarta menetapkan tiga pasang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yaitu Pramono Anung Wibowo-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan Ridwan Kamil-Suswono yang memenuhi syarat administratif untuk maju Pemilihan Gubernur pada 27 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU DKI Segera Bahas Lokasi dan Tema Debat Kedua Pilgub Jakarta

KPU akan membahas persiapan hingga lokasi debat kedua Pilgub Jakarta termasuk evaluasi pelaksanaan debat perdana


Debat Perdana Pilkada Jakarta Diakui Masih Ada Kekurangan, KPU Bakal Lakukan Ini

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari (kiri) usai penyelenggaraan debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Debat Perdana Pilkada Jakarta Diakui Masih Ada Kekurangan, KPU Bakal Lakukan Ini

Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penyelenggaraan debat agar debat selanjutnya bisa menciptakan warna baru.


Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

5 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaga Debat Perdana Pilkada DKI 2024, Polisi Kerahkan 1.634 Pasukan

Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan berlangsung malam ini.


Format Debat Perdana Pilkada Jakarta Akan Terbagi dalam 6 Segmen

6 hari lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Format Debat Perdana Pilkada Jakarta Akan Terbagi dalam 6 Segmen

Debat Pilkada Jakarta akan dimulai Ahad mala mulai pukul 19.00


KPU DKI Akan Gladi Resik Malam Ini, Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta

6 hari lalu

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU DKI Akan Gladi Resik Malam Ini, Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Keputusan penggunaan podium dan juga posisi berdiri paslon saat debat akan ditentukan KPU DKI usai gladi resik malam ini.


JRMK Terus Sosialisasi Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Bentuk Protes Pencalonan Anies Dijegal

6 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) melakukan aksi demo di  kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin 23 September 2024. Menyadari bahwa Pilkada Jakarta 2024 telah mencederai prinsip demokrasi dan mengabaikan aspirasi rakyat kecil JRMK Jakarta  menyatakan golput sebagai sikap politik. TEMPO/Subekti.
JRMK Terus Sosialisasi Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Bentuk Protes Pencalonan Anies Dijegal

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama sejumlah elemen lain terus melakukan kampanye Gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta


Besok Debat Perdana RK-Suswono, Pramono-Rano, dan Dharma-Kun, Begini Mekanismenya

6 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Besok Debat Perdana RK-Suswono, Pramono-Rano, dan Dharma-Kun, Begini Mekanismenya

KPU DKI Jakarta menjelaskan mekanisme debat perdana Pilgub Jakarta yang digelar Ahad besok, 6 Oktober 2024.


Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

7 hari lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.


Mekanisme Debat Perdana Pilgub Jakarta, Tanpa Podium hingga Aturan Gimik Paslon di Panggung

7 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mekanisme Debat Perdana Pilgub Jakarta, Tanpa Podium hingga Aturan Gimik Paslon di Panggung

KPU DKI Jakarta meniadakan podium dalam debat perdana Pilgub Jakarta 2024.


KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung saat Debat Perdana, Maksimal 105 Orang per Paslon

7 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung saat Debat Perdana, Maksimal 105 Orang per Paslon

Menjelang pelaksanaan debat Pilgub Jakarta, KPU DKI mengeluarkan aturan bagi para pendukung yang hendak datang langsung.