Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pelanggaran PPK, KPU DKI Urai Potensi Perubahan Suara

Reporter

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

Pada pemilu 2019, Nurdin mengatakan kesalahan banyak terjadi saat proses hitung di TPS. Kesalahan tersebut terlihat dari perbedaan jumlah pemilih yang datang dengan suara sah dan tidak sah. "Padahal rumusnya jumlah pemilih dengan suara yang sah atau tidak sah harus sama. Sebab, pemilu kita satu orang satu suara," ujarnya.

Jika ada perbedaan data antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan. Bahkan, kalau data C1 Plano-nya yang bermasalah, penyelenggara wajib membuka kotak suara dan menghitung ulang. "Perbaikan ini dilakukan oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, jika ada kesalahan penghitungan, maka semestinya PPK yang melakukan perbaikan menuangkan masalah itu di formulir DA2. "Di formulir DA2 itu dicatat ada kejadian khusus," ujarnya.

Hakim Didik pun bertanya, "Kalau ada masalah tapi tidak dicatat di formulir khusus DA2 legal tidak?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurdin menjelaskan bahwa hasil perbaikan tetap legal meski tanpa menuangkan ke catatan khusus. Hasil tersebut dianggap legal karena perbaikan disaksikan oleh saksi partai, pengawas dan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Menurut Nurdin, tindakan PPK yang tidak mencatat adanya permasalahan khsus di formulir DA2, hanya pelanggaran administrasi. "Pelanggaran itu bukan pidana pemilu, tapi administrasi. Di Undang-undang Pemilu tidak menulis di DA2 juga tidak menjadi ancaman," kata dia.

Saat diberikan kesempatan bertanya, jaksa Doni Boy Panjaitan mempertanyakan adanya formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi partai. "Apakah itu legal," kata Doni.

Nurdin pun langsung menimpali, "Legal."

Menurut Nurdin, hasil rekap tersebut dianggap legal meski tidak ditandatangani saksi karena ada saksi dari pengawas dan saksi lainnya yang melihat proses hitung tersebut. "Jadi kalau ada salah satu saksi partai tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi tetap legal," ujarnya.

Doni kembali bertanya, "Jika ada perpindahan suara caleg tertentu itu bagaimana anda melihatnya?"

Menurut Nurdin, dalam proses pemilu semua pihak harus melihatnya secara utuh. Sebab, jika terjadi kesalahan sejak awal, maka kesalahan akan terjadi di proses perhitungan selanjutnya. "Makanya ada proses perbaikan yang berjenjang di atasnya," ujarnya.

Usai Nurdin memberikan jawaban, hakim ketua Ramses Pasaribu bertanya soal jenis pelanggaran yang menghilangkan suara dengan sengaja. Jika ada kesengajaan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori pidana. "Apakah bisa ada perubahan suara dalam proses hitung," tanya Ramses.

Lalu Nurdin menjawab bahwa perubahan itu masih dimungkinkan selama perbaikan dalam proses berjenjang yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas di setiap tingkatan. "Kalau diperbaiki sendiri di dalam kamar atau ruangan yang tidak ada pengawas, itu merupakan tindak pidana," kata dia.

Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Libatkan Anak-Anak, Ada Panwaslu tapi ...

2 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Libatkan Anak-Anak, Ada Panwaslu tapi ...

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, dan meminta anak-anak naik ke panggung


APDESI Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Bertindak

6 hari lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
APDESI Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Bertindak

Bawaslu DKI memeriksa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atas dugaan pelanggaran pemilu karena mendukung capres-cawapres tertentu.


Orang yang Masuk di Daftar Pemilih Tambahan Tak Mendapat Semua Surat Suara di Pemilu 2024

10 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Orang yang Masuk di Daftar Pemilih Tambahan Tak Mendapat Semua Surat Suara di Pemilu 2024

Bagi yang pindah tempat memilih atau masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan tidak mendapat semua surat suara yang tersedia di Pemilu 2024.


KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

10 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

KPU DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Simak rinciannya berikut ini.


Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

10 hari lalu

Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ichsan Fuady (tengah) didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni (kiri) dan Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait (kanan) berfoto bersama saat Pelantikan anggota Bawaslu periode 2023-2028 di Jakarta, Sabtu 19 Agustus 2023. Bawaslu melantik sekitar 1.900 orang anggota dari dari 514 kabupaten/kota periode 2023-2028. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

Tugas pengawasan Bawaslu dan DKPP dalam Pemilu 2024 untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang sehat. Apa saja rincian tugasnya?


KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

13 hari lalu

Ketua Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) Arief Hariman dan Direktur Hukum dan Advokasi KRPP Kapriyani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023. Mereka menyerahkan laporan KRPP atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
KRPP Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu: Pakta Integritas Pj Bupati Sorong hingga Intimidasi Kader PKH

KRPP melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu oleh pihak-pihak yang ingin memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.


TKN AMIN Nilai Pentingnya Pemantau Asing Cegah Abuse of Power dalam Pemilu 2024

13 hari lalu

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
TKN AMIN Nilai Pentingnya Pemantau Asing Cegah Abuse of Power dalam Pemilu 2024

TKN Anies-Muhaimin menyatakan penting dunia internasional memantau Pemilu 2024 untuk mencegah abuse of power selama pemilihan.


Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

13 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

Bawaslu mengatakan masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD


Bawaslu Sebut Sedang Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pantun Cak Imin dan Mahfud

14 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Sedang Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Pantun Cak Imin dan Mahfud

Bawaslu berencana memanggil calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD berkaitan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum.


Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

19 hari lalu

Anggota Satpol PP melepaskan spanduk calon legislatif di Kota Dumai, Riau, Ahad, 5 November 2023. Pemasangan alat peraga kampanyebaru bisa dilakukan mulai 28 Nopember 2023 sampai batas waktu 10 Februari 2024. ANTARA/Aswaddy Hamid
Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU Pemilu

Pemilihan Umum memiliki Undang-Undang yang mengatur soal pelanggaran pemilu termasuk selama Pemilu 2024 berlangsung. Apa saja jenis-jenisnya?