Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pelanggaran PPK, KPU DKI Urai Potensi Perubahan Suara

Reporter

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

Pada pemilu 2019, Nurdin mengatakan kesalahan banyak terjadi saat proses hitung di TPS. Kesalahan tersebut terlihat dari perbedaan jumlah pemilih yang datang dengan suara sah dan tidak sah. "Padahal rumusnya jumlah pemilih dengan suara yang sah atau tidak sah harus sama. Sebab, pemilu kita satu orang satu suara," ujarnya.

Jika ada perbedaan data antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan. Bahkan, kalau data C1 Plano-nya yang bermasalah, penyelenggara wajib membuka kotak suara dan menghitung ulang. "Perbaikan ini dilakukan oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, jika ada kesalahan penghitungan, maka semestinya PPK yang melakukan perbaikan menuangkan masalah itu di formulir DA2. "Di formulir DA2 itu dicatat ada kejadian khusus," ujarnya.

Hakim Didik pun bertanya, "Kalau ada masalah tapi tidak dicatat di formulir khusus DA2 legal tidak?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurdin menjelaskan bahwa hasil perbaikan tetap legal meski tanpa menuangkan ke catatan khusus. Hasil tersebut dianggap legal karena perbaikan disaksikan oleh saksi partai, pengawas dan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Menurut Nurdin, tindakan PPK yang tidak mencatat adanya permasalahan khsus di formulir DA2, hanya pelanggaran administrasi. "Pelanggaran itu bukan pidana pemilu, tapi administrasi. Di Undang-undang Pemilu tidak menulis di DA2 juga tidak menjadi ancaman," kata dia.

Saat diberikan kesempatan bertanya, jaksa Doni Boy Panjaitan mempertanyakan adanya formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi partai. "Apakah itu legal," kata Doni.

Nurdin pun langsung menimpali, "Legal."

Menurut Nurdin, hasil rekap tersebut dianggap legal meski tidak ditandatangani saksi karena ada saksi dari pengawas dan saksi lainnya yang melihat proses hitung tersebut. "Jadi kalau ada salah satu saksi partai tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi tetap legal," ujarnya.

Doni kembali bertanya, "Jika ada perpindahan suara caleg tertentu itu bagaimana anda melihatnya?"

Menurut Nurdin, dalam proses pemilu semua pihak harus melihatnya secara utuh. Sebab, jika terjadi kesalahan sejak awal, maka kesalahan akan terjadi di proses perhitungan selanjutnya. "Makanya ada proses perbaikan yang berjenjang di atasnya," ujarnya.

Usai Nurdin memberikan jawaban, hakim ketua Ramses Pasaribu bertanya soal jenis pelanggaran yang menghilangkan suara dengan sengaja. Jika ada kesengajaan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori pidana. "Apakah bisa ada perubahan suara dalam proses hitung," tanya Ramses.

Lalu Nurdin menjawab bahwa perubahan itu masih dimungkinkan selama perbaikan dalam proses berjenjang yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas di setiap tingkatan. "Kalau diperbaiki sendiri di dalam kamar atau ruangan yang tidak ada pengawas, itu merupakan tindak pidana," kata dia.

Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

3 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

3 hari lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

9 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU Pemprov DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

KPU DKI Jakarta menuturkan pihaknya belum memutuskan Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dengan sistem dua putaran atau tidak.


KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

10 hari lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Astra Megatari (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan soal sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur Jakarta, KPU Province DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Sayembara tersebut bertema
KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

KPU DKI Jakarta menyediakan hadiah utama sebesar Rp 30 juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta untuk 5 peserta.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

28 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

31 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

32 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.