Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Bulan Ditahan Usai Rusuh 22 Mei, Iyo Sulit Ditemui Keluarga

Reporter

image-gnews
Pelimpahan 106 berkas tersangka kerusuhan 22 Mei dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Jumat 19 Juli 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Pelimpahan 106 berkas tersangka kerusuhan 22 Mei dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, Jumat 19 Juli 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Aria Rahardian alias Iyo menyatakan masih  kesulitan  menjenguk pengemudi ojek online tersebut di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Iyo digebuki dan ditangkap anggota Brimob Polri di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehari setelah Rusuh 22 Mei 2019.

"Kami baru satu kali ketemu pas lebaran hari kedua. Sampai sekarang belum bisa bertemu lagi," kata seorang pria keluarga Iyo kepada Tempo hari ini, Jumat, 19 Juli 2019.

Dia menjelaskan bahwa keluarga ingin melihat keadaan terakhir Iyo di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Namun, dia menilai polisi mempersulit. "Saya diminta ke penyidik untuk meminta izin. Sampai sekarang belum bisa bertemu penyidik."

Ia menuturkan terus berusaha menemui penyidik agar bisa bertemu Iyo. "Saya juga tidak tahu kenapa sulit."

Kepolisian menetapkan 447 tersangka dalam rangkaian Rusuh 22 Mei 2019. Para tersangka ditangkap di sejumlah titik kerusuhan berbeda, yaitu di Bawaslu, Tanah Abang, dan Slipi Petamburan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut keluarga Iyo tadi, Iyo adalah korban salah tangkap ketika petugas menyisir sekitar lokasi demonstrasi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu RI. Iyo ditangkap saat sedang beristirahat di Kampung Bali.

Ia juga menuturkan, Iyo melihat kerusuhan tetapi tidak terlibat. Pada saat Rusuh 22 Mei pecah, Iyo kembali ke pangkalan ojek online di Kampung Bali XVII. "Iyo ditangkap saat anggota Brimob melakukan sweeping."

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Komnas HAM: Polisi Brutal ke Mahasiswa Ketimbang ke Massa 22 Mei

6 Oktober 2019

Sejumlah kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019. Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mendoakan almarhum Randi, salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo yang tewas saat mengikuti demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Utara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas HAM: Polisi Brutal ke Mahasiswa Ketimbang ke Massa 22 Mei

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tindakan represif polisi menghadapi massa demo di DPR lebih brutal ketimbang ke massa rusuh 22 Mei.


Masih Mahasiswa, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Minta Hukuman Ringan

5 September 2019

Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Masih Mahasiswa, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Minta Hukuman Ringan

Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Ahmad Abdul Syukur, menyebut menyesali perbuatannya.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

19 Agustus 2019

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

Anggota polisi yang disebut ikut menangkap tujuh terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei lalu tak bisa memastikan peran para terdakwa.


Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

15 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, ada empat terdakwa kerusuhan 22 Mei yang diimingi uang Rp 2 juta untuk berbuat kerusuhan di Gambir.


Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

15 Agustus 2019

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019.


Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

14 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

Salah satu terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei ini didakwa dengan pasal berlapis atas perbuatannya pada sebelum dan saat kerusuhan terjadi.


Lagi, 12 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang di PN Jakpus

14 Agustus 2019

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Lagi, 12 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang di PN Jakpus

Sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai 8-15 Agustus.


29 Pegawai Didakwa Terlibat Rusuh 22 Mei, Begini Penjelasan Sarinah

14 Agustus 2019

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi
29 Pegawai Didakwa Terlibat Rusuh 22 Mei, Begini Penjelasan Sarinah

Beberapa pegawai Sarinah membantu memberi minum dan air cuci muka para pendemo yang kena gas air mata dalam rusuh 22 Mei 2019 di depan Bawaslu.


Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap di Dalam Ambulans

14 Agustus 2019

Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan ini terjadi setelah kedatangan massa ke Bawaslu setelah pendemo dalam aksi damai pulang.  ANTARA/Sigid Kurniawan.
Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap di Dalam Ambulans

Salah satu terdakwa kerusuhan 22 Mei menceritakan saat dirinya ditangkap oleh polisi di kawasan Petamburan.