"

Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka disebut menyerang dengan cara melempar pelbagai jenis barang, seperti batu, anak panah, petasan, hingga bom molotov ke arah polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Sitorus, membeberkan 23 barang yang digunakan mereka untuk melawan aparat. Polisi menyita barang-barang itu untuk dijadikan bukti.

Rinciannya antara lain sekarung batu, tameng pasukan Brimob, tas kecil hitam, baju koko putih, dan plastik beling pecahan botol kaca. Jumlahnya masing-masing satu.

"Anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan terkena lemparan batu dan banyak barang milik petugas keamanan seperti helm, tameng polisi pecah," kata Rumondang saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2019.

Ada juga enam busur panah terbuat dari paku, tiga helm pasukan Brimob hitam, lima petasan yang telah dipakai, dua pasta gigi, dan dua kayu sepanjang satu meter. Serangan terdakwa salah satunya melayang ke anggota polisi bernama Ari Ananda yang menjadi saksi memberatkan.

Padahal, aparat telah memperingatkan peserta aksi untuk segera membubarkan diri dan tak bertindak anarkis. Namun, terdakwa disebut mengabaikannya. Perbuatan mereka justru semakin menjadi dengan membakar kerucut pembatas jalan dan beberapa tong sampah. Alhasil, selain polisi jadi korban serangan, fasilitas umum dan aparat rusak. Ketertiban umum juga terganggu.

"Terdakwa bersama-sama dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam hal ini polisi terkena lemparan batu," ucap Rumondang.

Identitas terdakwa, yakni Fedrik Mardiansyah (32), Muhammad Yasir Arafat (27), dan Nasrudin (32). Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Karena itu, jaksa mendakwa tersangka kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 214 ayat 1 juncto Pasal 212 atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.


Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

18 Oktober 2019

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Dokter Insani disangka ikut melakukan interogasi dan tak memberikan pengobatan kepada Ninoy Karundeng yang mengalami luka akibat dianiaya demonstran


Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

17 Oktober 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

Kivlan Zen menjalani operasi untuk mengangkat serpihan granat nanas yang didapatnya saat masih aktif sebagai anggota TNI. Masih ada 7-8 serpihan.


Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

17 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didampingi penasehat hukumnya saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang ini, Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA
Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

Hakim menjawab keberatan dari jaksa bahwa Kivlan Zen kini berstatus sebagai pensiunan dan menjalani sidang di peradilan umum.