TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka disebut menyerang dengan cara melempar pelbagai jenis barang, seperti batu, anak panah, petasan, hingga bom molotov ke arah polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Sitorus, membeberkan 23 barang yang digunakan mereka untuk melawan aparat. Polisi menyita barang-barang itu untuk dijadikan bukti.
Rinciannya antara lain sekarung batu, tameng pasukan Brimob, tas kecil hitam, baju koko putih, dan plastik beling pecahan botol kaca. Jumlahnya masing-masing satu.
"Anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan terkena lemparan batu dan banyak barang milik petugas keamanan seperti helm, tameng polisi pecah," kata Rumondang saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2019.
Ada juga enam busur panah terbuat dari paku, tiga helm pasukan Brimob hitam, lima petasan yang telah dipakai, dua pasta gigi, dan dua kayu sepanjang satu meter. Serangan terdakwa salah satunya melayang ke anggota polisi bernama Ari Ananda yang menjadi saksi memberatkan.
Padahal, aparat telah memperingatkan peserta aksi untuk segera membubarkan diri dan tak bertindak anarkis. Namun, terdakwa disebut mengabaikannya. Perbuatan mereka justru semakin menjadi dengan membakar kerucut pembatas jalan dan beberapa tong sampah. Alhasil, selain polisi jadi korban serangan, fasilitas umum dan aparat rusak. Ketertiban umum juga terganggu.
"Terdakwa bersama-sama dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam hal ini polisi terkena lemparan batu," ucap Rumondang.
Identitas terdakwa, yakni Fedrik Mardiansyah (32), Muhammad Yasir Arafat (27), dan Nasrudin (32). Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Karena itu, jaksa mendakwa tersangka kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 214 ayat 1 juncto Pasal 212 atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).