Menurut dia, Pemerintah Kota Depok mestinya mengodok regulasi penanganan dampak kesehatan bagi komunitas LGBT seperti perda tentang penanggulangan HIV/AIDS. "Tidak bisa dipungkiri bahwa ada dampak dari aktivitas LGBT," ujar Roy kepada Tempo hari ini, Ahad, 22 Juli 2019.
Aktivis Gerakan Depok Berubah (GDB) ini pun menjelaskan bahwa aturan penanggulangan HIV/AIDS untuk mempermudah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selama ini, menurut Roy, ODHA dikucilkan di masyarakat sehingga penanganan kesehatannya tak maksimal. "Seperti itulah, urusan kemanusiaan."
Tujuh fraksi di DPRD Kota Depok telah menandatangani pembentukan Perda Anti LGBT. Tapi, Pemerintah Kota Depok mengatakan sudah terlambat untuk melakukan pembahasannya pada 2019. "Nanti bisa diusulkan tahun depan," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris di Gedung DPRD Depok pada Jumat lalu, 19 Juli 2019.
Roy berpendapat Pemerintah Kota Depok malah acuh terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS. Bahkan, Dinas Kesehatan tidak memiliki data valid komunitas LGBT di Depok yang terkena HIV/AIDS. "DKR lebih fokus pada perda yang pro rakyat," katanya.