TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, mempermasalahkan beberapa hal terkait pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh polisi.
Hal itu tertuang dalam surat permohonan yang dibacakan dalam persidangan praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2019. “Intinya kami ingin penetapan tersangka untuk dibatalkan,” kata Tonin usai persidangan.
Hal pertama yang dipermasalahkan adalah surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tertanggal 21 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit. Reskrimum tanggal 21 Mei 2019. Menurut Tonin, dua surat yang dijadikan dasar penangkapan Kivlan itu tidak sah.
Menurut Tonin, seharusnya SPDP yang sah untuk Kivlan adalah surat yang bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tertanggal 31 Mei 2019. “Setelah ditangkap tanggal 29 dan didetapkan sebagai tersangka. Ditahan baru tanggal 31 ada SPDP. Dan sampai hari ini SPDP tidak pernah diterima,” kata dia.
Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka. Kivlan, kata dia, saat diperiksa langsung sebagai tersangka.
Tim pengacara juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti oleh polisi lantaran dilakukan tanpa menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun tanda bukti penyitaan. “Itu nanti biar hakim yang menilainya,” kata Tonin.
Pada hari ini, tim pengacara yang mewakili Kivlan Zen menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Selain tim advokat, Kivlan Zen didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam sidang Senin, 8 Juli 2019, perdebatan sempat terjadi antara pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta dan Achmad Guntur sebagai hakim tunggal. Tonin tak terima jika sidang diundur sampai Senin, 22 Juli 2019. Ia mengatakan waktu persidangan itu akan mepet dengan habisnya masa penahanan Kivlan pada 29 Juli 2019.