TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengembang pulau reklamasi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satu yang mengajukan gugatan dan sudah menang di PTUN adalah PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland Development Tbk.
Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi mengatakan alasan anak perusahaannya mengajukan gugatan atas pencabutan izin reklamasi Pulau H karena bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham. "Sebagai perusahaan terbuka kami mempunyai tanggung jawab publik terhadap pemegang saham," kata dia kepada Tempo di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.
Theresia menjelaskan Taman Harapan Indah telah melaksanakan sejumlah kewajiban dan kontribusi yang diminta oleh pemerintah DKI. Diantaranya mengeruk Waduk Pluit, membuat saluran intake Kali Gendong Waduk Pluit, dan menata jalan inspeksi sejajar Kali Gendong sisi timur Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Kewajiban itu dilaksanakan karena pemerintah DKI telah menerbitkan izin reklamasi pulau seluas 63 hektare itu bagi Taman Harapan Indah pada 2015 lewat Keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015. Keputusan itu dikeluarkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mencabut izin pelaksanaan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Izin reklamasi yang dicabut itu antara lain, izin reklamasi Pulau F, H, I, dan M.
PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 18 Februari lalu. Pengadilan telah mengabulkan gugatan anak usaha Intiland Development itu pada 9 Juli lalu.
Hampir bersamaan dengan Taman Harapan Indah, sejumlah pengembang reklamasi juga melakukan perlawanan serupa. PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, dan PT Jaladri Kartika Pakci, pengembang Pulau I, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta masing-masing pada 27 Februari dan 27 Mei 2019.
Belakangan, PT Agung Dinamika Perkasa juga mengajukan gugatan atas dicabutnya izin reklamasi Pulau F yang dikantongi oleh PT Jakarta Propertindo ke PTUN Jakarta pada 26 Juli 2019.
Kuasa hukum PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Agung Dinamika Perkasa, Yohanes Memory Mangi Sa’pang, belum bisa berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan oleh dua anak usaha PT Agung Podomoro Land itu. “Pertanyaannya kirim saja melalui e-mail nanti akan ditanggapi,” kata dia. Tempo telah menyampaikan sejumlah pertanyaan tapi belum mendapat respons lagi.
Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno menjelaskan perusahaan daerah itu bermitra dengan Agung Dinamika dalam proyek reklamasi Pulau F. Namun, dia tidak mengetahui terkait gugatan yang dilayangkan oleh Agung Dinamika. “Saya juga baru tahu ada gugatan," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk tetap menghentikan izin reklamasi. “Kami akan terus menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi,” kata dia. Biro Hukum DKI tengah menyiapkan memori banding.