TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mempersilakan Farhat Abbas untuk melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Ajun Komisaris Besar Barnabas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, Argo mengisyaratkan bahwa instansinya mampu mengambil tindakan serupa terhadap pengacara itu.
"Kalau mau lapor, laporlah, kalau gak terbukti saya tuntut balik," ujar Argo di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2019.
Seteru ini bermula saat Barnabas menjatuhkan hukuman kepada Galih Ginanjar dengan cara menjebloskannya ke sel isolasi. Gara-garanya, Farhat, pengacara Galih untuk sangkaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq, mewawancarai kliennya itu di dalam rumah tahanan Polda. Video wawancara tersebut lantas diunggah Farhat di akun instagram pribadinya, Senin, 5 Agustus 2019.
Menempatkannya dalam sel isolasi, Barnabas melarang Galih dijenguk selama satu pekan ke depan. Barnabas juga menegur anggotanya yang membiarkan Farhat masuk sel membawa serta ponsel dan bahkan menggunakannya untuk wawancara dan membuat video. Barnabas menegaskan, tidak boleh ada yang membawa ponsel ke dalam rumah tahanan saat menjenguk.
Tidak terima Galih masuk sel isolasi, Farhat berencana melaporkan Barnabas ke Propam Polri. "Dia (Barnabas), zalim," ujar Farhat.
Farhat Abbas mengaku sempat ditegur oleh petugas rumah tahanan Polda saat membawa ponsel menemui Galih. Namun akhirnya diperbolehkan karena meminta izin. Ia menambahkan, wawancara itu tidak bermaksud untuk mengekploitasi Kepolisian. "Hanya kepentingan untuk memaafkan," kata Farhat.
Dalam kolom caption unggahan wawancara dengan Galih, Farhat memang menuliskan keheranannya karena tidak adanya empati dari pihak "sebelah" walau kliennya sudah minta maaf dan minta ampun. Di unggahan yang lain, Farhat Abbas juga sempat berswafoto dengan tersangka lain dalam kasus ini yakni Pablo Benua dan Rey Utami.