TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan perluasan ganjil genap akan diujicoba sejak 7 Agustus-8 September 2019. Dalam jangka waktu itu pula, Dishub DKI beserta kepolisian akan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengguna kendaraan bermotor.
Perluasan ganjil genap ini diterapkan berdasarkan analisa dan evaluasi ganjil genap di jalan yang telah menerapkannya. Dari hasil kajian, kata Syafrin, kebijakan ganjil genap bisa memperbaiki kualitas kinerja lalu lintas dan kondisi lingkungan. "Uji coba ini akan kami evaluasi pada pekan ketiga Agustus dan pekan pertama September," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut pantauan Tempo, di ruas Jalan Salemba Raya dan Pramuka pada kedua arahnya belum terlihat adanya sosialisasi perluasan ganjil genap yang dimaksud. Tempo juga tak melihat adanya rambu-rambu maupun spanduk yang menandakan kalau ruas jalan tersebut akan diterapkan sistem ganjil genap.
Salah seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur yang Tempo temui di perempatan bawah jalan layang Matraman mengatakan mereka belum mendapatkan instruksi dari pusat. “Kalau kami di wilayah menunggu saja instruksi. Kalau sudah ada tinggal dijalani,” kata pria yang enggan namanya disebut itu. “Saat ini belum ada sosialisasi.”
Dalam perluasan, kata Syafrin Liputo, sistem ganjil genap diterapkan di empat koridor tambahan atau 16 ruas jalan baru. Jalan Salemba Raya dan Pramuka termasuk di dalamnya.
Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 9 ruas jalan. Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan lebih lama 1 jam pada sore hari, di mana pagi pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB.