TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 48 orang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Kasus mereka terbagi menjadi 11 perkara yang berjalan di tiga ruang sidang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Januar Ferdian, membacakan dakwaan untuk tiga perkara. Dia menuturkan, para terdakwa yang ditanganinya diduga telah melakukan penyerangan terhadap aparat saat kerusuhan 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
"Terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari konblok," kata Januar saat membacakan salah satu dakwaan di ruang sidang PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019.
Selain itu, terdakwa disebut telah melakukan pengrusakan fasilitas publik. Januar berujar kaca Gedung Bawaslu rusak ketika kerusuhan terjadi. Beberapa terdakwa diduga melempar batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.
"Terus melakukan pelemparan sehingga aksi semakin rusuh," ujar dia.
Tak hanya itu, terdakwa dituding tidak mendengarkan perintah aparat untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono menyebut, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan yang kala itu memimpin keamanan kerusuhan telah meminta pengunjuk rasa untuk pulang setelah selesai buka puasa bersama dan salat tarawih. Karyono adalah salah satu saksi yang dihadirkan jaksa untuk sidang salah satu terdakwa, Sifaul Huda.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, situasi justru semakin pecah. Satu kelompok tetap bertahan dan melempar petasan ke arah aparat. Sementara satu kelompok lain telah membubarkan diri menuju arah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Di kami memang sound keras sekali. Jadi didengarkan suruh kembali jangan sampai terjadi kerusuhan. Tolong di sini juga banyak rekan-rekan media massa tetap mereka (pengunjuk rasa) tidak mau," jelas Karyono menirukan ucapan Harry.
Masing-masing terdakwa kerusuhan 22 Mei dijerat dengan pasal berbeda. Ada terdakwa yang disangkakan satu pasal, tapi ada juga dijerat pasal berlapis. Secara garis besar, jaksa mendakwa ke-48 terdakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Secara garis besar (dakwaan) sama," ucap Januar.