TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang terhadap 74 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa siang, 13 Agustus 2019. Anggota tim kuasa hukum terdakwa kerusuhan 22 Mei, Sutra Dewi, mengatakan pengadilan menjadwalkan sidang pada pukul 09.00, hari ini.
"Namun sidang diundur hingga siang nanti," kata Sutra melalui pesan singkat. Ia menuturkan sidang bakal digelar di tiga ruangan PN Jakarta Pusat. Ketiga ruangan itu adalah Ruang Sarwata, Ali Said, dan Oemar Seno Adji.
Timnya, kata Dewi, menangani 20 berkas perkara dengan jumlah terdakwa 64 orang. Total ada 167 terdakwa yang akan menjalani sidang secara maraton sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus 2019 di PN Jakarta Pusat.
Masing-masing terdakwa kerusuhan 22 Mei dijerat dengan pasal berbeda. Ada terdakwa yang disangkakan satu pasal, tapi ada juga dijerat pasal berlapis. Secara garis besar, jaksa mendakwa ke-48 terdakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sidang bisa molor sampai siang. Kemarin saya dijadwalkan jam sembilan baru mulai jam dua siang."