TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Pademangan, Jakarta Utara, bernama Idham Qrida Nusa mengajukan gugatan terhadap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Gugatan tersebut ia layangkan karena Suku Dinas itu menerbitkan surat pembongkaran rumah miliknya.
Dalam surat perintah pembongkaran, Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Utara menyatakan rumah Idham telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena mengalami perubahan bentuk dengan penambahan jumlah lantai. Idham menyangkalnya.
"Saya enggak menambah jumlah lantai. Renovasi hanya berupa ganti lantai keramik, kanopi, dan pagar," ujar Idham saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa 13 Agustus 2019.
Adapun alasan Idham melakukan renovasi, karena sebagian rumahnya terkena proyek pelebaran jalan tol Kemayoran saat Asian Games 2018. Bagian rumah yang tergusur itu ia renovasi sekaligus menambah jumlah aliran pembuangan air. Dia tak menyangka karenanya menjadi dipermasalahkan karena diangggap tak sesuai lagi dengan IMB yang lama.
Usai mendapat teguran pertama, Idham dan warga Pademangan VIII berusaha mengajukan penerbitan IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun pengajuan itu ditolak PTSP dengan alasan Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Pasal 618 Ayat (2) tentang GSB (Garis Sepadan Bangunan).
Dalam aturan itu, GSB di Pademangan VIII harus selebar delapan meter, sedangkan akibat pelebaran jalan tol Kemayoran lebar jalan di depan rumah Idham kurang dari angka tersebut. "Saya sudah tiga kali mengajukan IMB, tapi PTSP tidak mau keluarkan izinnya karena alasan itu," ujar Idham.
Kini, Idham tengah mengajukan gugatan keputusan Suku Dinas Cipta Karya itu yang mengeluarkan perintah pembongkaran bangunan ke PTUN. Ia merasa perintah pembongkaran bangunan tanpa memperhatikan kondisi di lapangan.