TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi dituding tak serius menangani masalah kekerasan seksual seperti yang dialami oleh Rizky Amelia. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam membuat kebijakan ihwal penanganan korban kekerasan seksual.
"Sampai hari ini, kita belum pernah mendengar pidato khusus dari Presiden soal kekerasan seksual," ujarnya saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2019.
Tak adanya perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual, membuat penanganan kasus ini kerap mandek. Seperti misalnya yang terjadi pada Rizky Amelia, penyelidikan kasusnya berhenti di Bareskrim karena barang bukti yang tak cukup.
Alih-alih mencari bukti tambahan agar kasusnya tetap bergulir, Mariana mengatakan Rizky Amelia justru terancam dijerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, polisi sudah memanggil Rizky sebanyak dua kali untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Setiap kali korban kekerasan seksual berani untuk bicara, pasti kena UU ITE.Ini membuat korban menjadi depresi berat dan bermasalah dengan kesehatan mentalnya."
Mariana menjelaskan pola yang menimpa Rizky Amelia ini sudah pernah terjadi sebelumnya pada korban kekerasan seksual lainnya, seperti misalnya Baiq Nuril.
"Jadi dia yang lapor, malah dia yang jadi tersangka," kata Mariana.
Tak hanya Jokowi, dia juga menilai DPR RI tak memberikan perhatian khusus terhadap masalah kekerasan seksual ini. Buktinya, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Rizky Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh mantan bosnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Dia membuka identitasnya secara gamblang ke media karena ingin korban kekerasan seksual lainnya juga memiliki keberanian untuk bersuara.
Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018. Syafri menampik tudingan itu. Ia menyebut keduanya terlibat hubungan khusus.
Saat kasus ini bergulir, Syafri mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Desember 2018. Presiden Jokowi pun meneken Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian secara terhormat terhadap Syafri pada 17 Januari lalu. Belakangan, Kepres itu digugat Amel karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.