TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan dugaan berita bohong atau hoax Bank Mandiri bangkrut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Iwan Kurniawan menegaskan pengusutan tetap dilakukan sekalipun media online terlapor, FNN.co.id, terdaftar di Dewan Pers.
"Namanya orang melapor, ya kami terima, kami tindak lanjuti saja. Kalau itu masuk wilayah pidana atau apa, kan nanti," ujar Iwan Kurniawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor. Sedangkan untuk pemeriksaan terlapor, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan. "Untuk konsultasi ke Dewan Pers, belum lah, kan belum tahu (akan lanjut ke penyidikan)," kata Iwan menambahkan.
Pada Rabu pekan lalu, Senior Vice President Bank Mandiri Rohan Hafas melaporkan situs berita online FNN.co.id ke Polda Metro Jaya. Rohan mengatakan FNN telah membuat berita palsu mengenai bangkrutnya Bank Mandiri dan mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun.
Meskipun terdaftar di Dewan Pers, Rohan tetap menyeret kasus itu ke polisi. "Kami menyampaikan berita yang terpampang di FNN itu 100 persen hoax dan tidak ada yang kami tidak mengalami seperti yang disampaikan," ujar Rohan.
Akibat pemberitaan itu, beberapa nasabah bank merasa khawatir dan bertanya ke bank. Rohan khawatir jika isu itu tak segera ditanggulangi, akan semakin menimbulkan keresahan kepada 30 ribu nasabah bank plat merah tersebut.
"Ini mungkin pertama kali Bank Mandiri jadi korban hoax dan kami tidak ingin ini," kata Rohan.