TEMPO.CO, Depok -Dua dari lima pelaku pencuri baterai menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi diamankan aparat kepolisian Resor Kota Depok saat melakukan aksinya di kawasan Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku atasnama Tadikin 34 tahun dan Rizky Alpiansyah (20) digelandang ke Kantor Polresta Depok beserta barang bukti berupa empat buah baterai.
“Salah seorang pelaku Tardikin, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak diringkus,” kata Azis di Kantor Polresta Depok, Kamis 22 Agustus 2019.
Azis mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak tower dengan menggunakan las. “Pelaku melakukan pencurian pada dini hari,” kata Azis.
Menurut pengakuan tersangka, kata Azis, satu baterai bisa dijual dengan harga Rp 5 juta. “Menurut pengakuannya, mereka gunakan hasil curian untuk pemenuhan ekonomi,” kata Azis.
Azis mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya di enam tempat di wilayah Jabodetabek. “Katanya mereka baru melakukannya 6 bulan kebelakang, masih kita dalami lagi,” kata Azis.
Azis mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Barang bukti yang diamankan empat buah baterai tower provider, satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah tang potong, satu buah tabung las oksigen ukuran kecil, dan satu buah obeng,” kata Azis terkait penangkapan beberapa anggota komplotan pencuri baterai BTS tersebut.