TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pembunuh bayaran dalam kasus istri bunuh suami dan anak yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya tertangkap. Mereka ditangkap Anggota Subdirektorat Jatanras Polda Metro di Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menyatakan bahwa penangkapan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A itu dilakukan pada Senin kemarin, 26 Agustus 2019. Keduanya pun telah tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa petang, 27 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00.
"A dan S kemarin kita tangkap di Lampung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dari pantauan Tempo, kedua pelaku mengenakan celana pendek dan kaos masing-masing warna hitam dan putih saat turun dari mobil dengan pengawalan polisi bersenjata api.
Pria berbaju putih tampak berjalan pincang. Betis kanannya dililit lakban kuning seperti bekas ditembak. Begitu pun dengan pria berbaju hitam, namun lakban sejenis ada di betis kirinya.
Argo menuturkan A dan S merupakan pembunuh bayaran yang disewa tersangka lain dalam kasus ini yakni AK yang tak lain adalah istri korban Edi Chandra Purnama. Selain tiga orang itu, polisi juga menangkap KV, anak dari AK sekaligus anak tiri Edi.
Menurut Argo, AK mengenal A dan S dari suami mantan pembantunya. Dua orang itu dijanjikan AK uang Rp 500 juta untuk biaya membunuh Edi dan anaknya M Adi Pradana. Namun uang itu belum dibayar sepenuhnya oleh AK.
Aksi pembunuhan tersebut berlangsung di kediaman Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. A dan S menghabisi nyawa Edi dengan cara diracun. Kemudian, KV memberikan minuman keras kepada Pradana hingga tidak sadarkan diri dan dibekap hingga dianggap mati.
Kedua korban kemudian dibawa ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil. Dua korban pembunuhan itu lantas dibakar dalam mobil bernomor polisi B 2983 SZH dan baru ditemukan oleh warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.