TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 35 bangunan di kawasan Puncak, Kampung Narunggul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI, Kamis, 29 Agustus 2019.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-udangan dan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan pembongkaran dilakukan terhadap bangunan liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Puluhan bangunan yang kami bongkar hari ini sebanyak 53 bangunan, merupakan bangunan permanen dan semi permanen yang tidak memiliki IMB," kata Agus Ridho.
Selain tidak memiliki IMB, sebagian besar bangunan merupakan warung dan tempat tinggal di atas lahan milik negara.
"Semua bangunan berada di lahan milik negara yang masuk dalam area resapan air," kata dia. Bahkan, kata dia, puluhan bangunan tak berizin tersebut diduga kerap jadi ajang esek-esek dan kerap menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Puncak-Cianjur.
"Bangunan-bangunan yang kita bongkar merupakan salah satu titik yang kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada akhir pekan karena sering banyak kendaraan yang diparkirkan sembarangan di bahu jalan," kata Agus.
Petugas gabungan terdiri dari Sarpol PP sebanyak 150 personel, posisi dari Polres Bogor dan Brimob sebanyak 100 personel. Mereka yang menggunakan dua unit alat berat sempat mendapat perlawanan dari warga dan pemilik bangunan di area sekitar 4 hektare
"Kita sudah melakukan penyegelan dan memberi tiga kali surat peringatan agar warga membongkar sendiri bangunannya," kata ucap Agus.
Puluhan warga yang sempat bertahan di lokasi akhirnya tidak bisa menghalangi petugas yang melakukan pembongkaran. Mereka terpaksa mengeluarkan harta benda miliknya keluar dari rumah.
"Kami sudah lama di sini. Kalau bangunan yang sudah kami jadikan tempat tinggal keluarga kami sekarang mau tinggal di mana?," kata Tati, warga yang bangunannya digusur. Semua isi perabotan rumahnya berserakan di pinggir jalan Naringgul Cisarua.
Sebelumnya, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor menerbitkan surat peringatan ketiga dan waktu untuk membongkar bangunan liar oleh warga. “Ada 53 bangunan liar (villa) yang diduga kerap dipakai mesum atau esek-esek di Kampung Naringgul RT 01 RW 17 kami bongkar hari ini, karena masuk dalam program Nongol Babat (Nobat) atau Bogor Bekeradaban,” kata Agus.