TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ruly Indra menangkap AJ, pencuri spesialis barang-barang milik beberapa turis asing yang beroperai di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia.
“AJ ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 23 Agustus 2019 pukul 02.00,” kata Ruly di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis, 29 Agustus 2019. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tas ransel, surat berharga, serta barang elektronik milik korban.
Rupanya, kata Ruly, AJ adalah residivis spesialis pencurian barang-barang milik warga negara asing yang menginap di hotel.
Penangkapan terhadap AJ bermula dari laporan dua orang warga negara asing yang kehilangan barang saat menginap di hostel Mel's Dorm, Jalan Kali Besar Timur, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Korban adalah Eric, 34 tahun, warga negara Amerika Serikat, dan wanita berinisial RPH (31) warga negara Luxembourg. Atas kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 42,7 juta yang terdiri dari barang elektronik, visa, dan paspor.
"Yang bersangkutan memilih sasaran orang asing karena kecil sekali korban akan melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ucap Ruly.
Untuk melancarkan aksinya, ujar Ruly, AJ memastikan Eric dan RPH menginap di salah satu kamar hotel. Denggan cara menyamar sebagai tamu, AJ juga memesan kamar dan menginap di kamar yang berdekatan dengan kamar Eric dan RPH.
Saat Eric dan RPH keluar kamar, AJ melancarkan aksinya pada 3 Agustus 2019 pukul 14.30, menggunakan linggis dan pisau stainless roti. “Untuk membuka tas turis,” ujar Ruly.
Setelah ditelusuri, kata dia, AJ, adalah residivis rumah tahanan di Bali dengan pidana penjara selama 2,5 tahun pada 2016. “Setelah lepas dari situ (Rutan Bali), AJ masih melakukan aktivitas yang sama," kata Ruly.
Ruly menyampaikan, penyidik mengidentifikasi AJ pernah merampas barang warga negara asing di 10 lokasi di empat kota, yakni Bali, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Polisi menjerat AJa dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun.