TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan sidang perdana itu bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa membacakan dakwaan," kata Tonin saat dihubungi, Senin malam, 9 September 2019.
Tonin mengatakan sidang Kivlan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, menurut dia, sidang bisa baru dimulai pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admadja 1. Perkara Kivlan teregistrasi nomor 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.
Polisi sebelumnya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari keterangan polisi, Kivlan memperoleh senjata itu dari Azwarmy atau AZ yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya.
Menurut polisi, Kivlan membeli senjata itu untuk membunuh empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survei. Uang pembelian senjata itu didapatkannya dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, yang juga telah menjadi tersangka karena dianggap sebagai penyandang dana rencana tersebut.
Kivlan Zen dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak.