TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengulang proses tender pengadaan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP dari awal. Gubernur Anies Baswedan telah memastikannya setelah sebelumnya pernah menyatakan akan mengubah konsep dari gubernur pendahulunya.
Keputusan untuk mengulang proses tender disebutkan setelah Kejaksaan Agung memberi opini hukum pasca mundurnya satu dari tiga peserta lelang ERP per akhir 2018 lalu. Adapun opini diberikan pada bulan lalu.
Menyusul keputusan itu Dinas Perhubungan pun menyatakan membatalkan anggaran 2019 yang sudah disediakan untuk ERP sebesar Rp 40,7 miliar. Anggaran itu sejatinya disediakan untuk membiayai segala kegiatan teknisnya.
"Anggaran tahun ini kami matikan, dinolkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 16 Agustus lalu.
Menurutnya, Dinas gantinya hanya akan melakukan kajian ulang lelang sistem jalan berbayar sesuai dengan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung itu pada tahun depan. Anggaran kajian ulang tersebut akan diajukan pada pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Kami ajukan Rp 1,2 miliar untuk pengkajian ulang tahun depan di RAPBD 2020," kata Syafrin.
ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas di jalan yang menerapkan sistem itu. Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalu lintas jalan semakin padat.
Sistem jalan berbayar elektronik ini telah digagas sejak 2009. Uji cobanya juga telah dimulai 2014. Namun prosesnya terus molor dan belum terealisasi hingga kini. Perulangan tender juga sudah pernah terjadi sebelumnya.