TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang dakwaan kasus kepemilikian senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019. Kivlan hadir dengan menggunakan kursi roda karena mengalami sakit.
Dari pantauan Tempo, Kivlan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 14.06 WIB. Petugas tampak membawa kursi roda Kivlan sejajar dengan kursi para kuasa hukumnya.
Kivlan mengenakan kemeja dan celana panjang abu-abu. Jaket hitam pun menyelimuti tubuhnya. Dia tak menjawab ketika ditanya awak media ihwal kesehatannya hari ini. Pria berusia 72 tahun itu hanya batuk satu kali sembari meladeni fotografer mengambil gambar. Kivlan juga tampak memberikan senyum.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan kliennya memang sedang tak sehat. Kivlan disebut mengidap sejumlah penyakit atau komplikasi.
"Akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh sakit komplikasi," ujar Tonin saat ditemui media sebelum sidang mulai, Selasa, 10 September 2019.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari keterangan polisi, Kivlan memperoleh senjata itu dari Azwarmi atau AZ yang merupakan satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 22 Mei. AZ yang merupakan supir pribadi Kivlan disebut membeli senjata itu atas suruhan bosnya.
Menurut polisi, Kivlan membeli senjata itu untuk membunuh empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survei. Uang pembelian senjata itu didapatkannya dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, yang juga telah menjadi tersangka karena dianggap sebagai penyandang dana rencana tersebut.
Polisi pun menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus ini namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.