Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Beli Senjata

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, membantah memberikan uang sebesar Sing$ 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api. Politikus PPP itu menyebut apa yang disampaikan polisi dalam konferensi pers saat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyesatkan.

"Saya tidak pernah memberikan 15 ribu dolar kepada Kivlan. Norak itu, bohong itu," kata Habil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Polisi sebelumnya menggelar konferensi pers ihwal kepemilikan senjata api yang menyeret Kivlan pada 11 Juni 2019. Polisi juga mengungkap Kivlan mendapatkan dana dari Habil untuk membeli senjata api.

Habil membantah telah menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. "Salah, tidak benar, fitnah itu," ujarnya.

Politikus PPP ini menyebut hanya menyerahkan Sing$ 4 ribu dan Rp 50 juta secara bertahap. Uang dolar Singapura itu langsung diterima Kivlan. Sementara Rp 50 juta diambil oleh orang suruhan Kivlan bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Menurut Habil, dirinya mengenal Kivlan di PPP. Kivlan meminta Rp 50 juta untuk survei bahaya bangkitnya komunis, kegiatan supersemar dan pengkajian kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habil pun memberikan bantuan dana senilai Sing$ 4 ribu dan Rp 50 juta. Namun, kata dia, uang yang diberikan kepada Helmi tak sampai di tangan Kivlan. "Ternyata uang yang saya kirimkan lewat Iwan itu tidak diberikan kepada Kivlan," ujarnya.

Pada Selasa, 10 September lalu, Kivlan, 73 tahun, didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Habil disebut memberi Sing$ 15 ribu atau sekitar Rp 151,5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 50 juta secara bertahap. Kivlan menggunakan uang tersebut untuk pembelian senjata api ilegal dan mendanai operasional orang suruhannya.

Orang suruhan yang dimaksud adalah Helmi. Helmi lalu yang berperan memesan dan membeli senjata dari Asmaizulfi dan Adnil. Helmi juga yang menyerahkan senjata kepada Azwarni atas perintah Kivlan. Azwarni adalah supir pribadi Kivlan.

Tak hanya itu, Helmi memberikan uang Rp 25 juta kepada Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna mengintai dua pejabat publik. Pejabat itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dalam dakwaan Kivlan Zen, Habil Marati, Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi dijadikan saksi. Keenamnya juga ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

29 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

30 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

31 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

38 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

58 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.


Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Dito Mahendra dalam agenda sidang penolakan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumahnya dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Senator negara bagian Washington AS Jeff Wilson meninggalkan Pengadilan West Kowloon Magistrates, di Hong Kong, Tiongkok pada 30 Oktober 2023.  Reuters/Tyrone Siu
Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin


Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?


Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Orang-orang mengantre untuk membeli persediaan di toko senjata Martin B. Retting, Inc. di Culver City, California, AS, 15 Maret 2020. Penjualan senjata api meningkat di sejumlah negara bagian Amerika Serikat di tengah penyebaran virus corona.  REUTERS/Patrick T. Fallon
Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.


Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.