TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat 3 Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pengedar narkoba di tujuh lokasi berbeda yang dikendalikan oleh seorang bandar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan jaringan narkoba ini merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
"Mr. X (bandar) yang punya para pengedar tadi. Para pengedar satu sama lain tidak kenal. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," kata Argo saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 11 September 2019.
Argo mengatakan, sang bandar tersebut menggunakan seorang kurir untuk mengantarkan narkoba kepada para pengedar. Keduanya saat ini masih dicari oleh polisi. "Komunikasi yang dilakukan oleh Mr. X ini menggunakan handphone dan ada juga pakai WeChat," kata dia.
Pengedar pertama yang ditangkap adalah HW di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jakarta Utara, pada 31 Juli 2019. Dalam operasi perdana ini, polisi juga menangkap F yang diketahui sebagai pemilik barang dan penghubung ke bandar.
Di apartemen itu, calon pembeli berinisial S juga diringkus. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menyita 4 kilogram sabu dalam empat plastik warna merah dan 400 gram sabu dalam empat plastik bening di apartemen pelaku.
Pengedar kedua yang diciduk polisi adalah RA di Apartemen Pakubuwono, Cipulir, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019. Sabu seberat satu kilogram dalam plastik bertuliskan OING SHAN disita dari tangannya.
Esok harinya, 7 Agustus 2019, polisi menangkap pengedar berinisial HP alias Bagol dan AN alias L di Jalan Puskesmas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebanyak tiga kilogram sabu serta bahan baku pembuatnya disita.
Penyelidikan dilanjutkan dan menangkap E alias Ganden di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan pada 8 Agustus lalu. Sabu seberat satu kilogram dalam tas yang dibawanya disita polisi. Tersangka AY yang menyuruh E mengambil narkotika golongan 1 bukan tanaman itu juga ditangkap.
Penangkapan dilanjutkan terhadap pengedar HW di parkiraan minimarket di Ruko Sunter Permai, Jakarta Utara pada 7 September 2019. Sabu seberat 585 gram dan 835 butir ekstasi didapatkan dari tangan tersangka.
Pada 8 September 2019, giliran tersangka RY dan YP yang digelandang polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara. Sebanyak 10 gram sabu diambil dari tangan mereka.
Di hari yang sama pada tempat yang berbeda yakni di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, tersangka TWS ditangkap. Di dalam tasnya, polisi menemukan barang bukti berupa 8,2 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi.
Total tersangka yang ditangkap dalam operasi ini sebanyak 12 orang yang berperan sebagai pengedar, penghubung ke bandar dan calon pembeli. Sedangkan total barang bukti yang disita adalah 18,2 kilogram sabu, 4.132 butir ekstasi dan 1,1 gram bahan baku sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.