TEMPO.CO, Jakarta -Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK ikut menjadi perhatian warga DKI Jakarta.
Sejumlah warga ibu kota yang ditemui saat berolahraga di kawasan car free day alias CFD Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, mempunyai beragam pandangan terkait dengan rencana revisi UU KPK yang kini menjadi kontroversi panas tersebut.
Deni Mahendra, 44 tahun, menyatakan tidak setuju dengan proses revisi UU KPK yang terjadi sekarang. "Terlalu cepat dan terkesan ditutup-tutupi," kata warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.
Menurut dia, revisi yang dilakukan sekarang memang terlihat dipaksakan dan akan melemahkan kinerja KPK yang telah baik selama ini. Ia berharap presiden mau mendengarkan masukan dari aktivis antikorupsi.
"Memang saya liat secara pribadi tidak setuju karena terlihat ingin melemahkan. Saya sampai sekarang sama DPR dan polisi kurang percaya. Karena di sana masih banyak korupsi."
Deni mengatakan sebenarnya setuju dengan adanya revisi UU KPK. Namun, revisinya harus didiskusikan dengan matang tidak secepat sekarang. Revisi UU KPK, kata dia, harus memperkuat lembaga antirasuah itu.
Selain itu, ia juga setuju agar ada dewan pengawas di tubuh KPK. Tujuannya, kata dia, agar KPK bisa diawasi. "Sebab KPK bukan malaikat yang tidak pernah salah. Kami ingin revisi bisa memperkuat KPK nantinya," ujarnya.
Rian Novaldi, 25 tahun, setuju agar UU KPK direvisi. Sebab, KPK merupakan lembaga yang harus terus diperkuat. "KPK pernah kalah empat kali di pengadilan. Jadi revisi harus lebih kuat lagi untuk menyeret koruptor."
Selain itu, ia setuju revisi untuk memasukan regulasi dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses penyidikan oleh KPK. Sebab, regulasi ini membuat kepastian terhadap orang yang diperiksa. "Saya setuju misalnya SP3 batasnya lima tahun. Sebab kalau tidak kasihan juga yang menjadi tersangka nanti dibully masyarakat."
Terkait dengan dibentuknya dewan pengawas, Rian pun setuju agar diadakan. Sebab, hampir semua lembaga memiliki lembaga pengawasnya. "Tapi pengawasnya harus independen dan orang yang berintegritas."
Kosasih, 64 tahun, menilai keberadaan KPK saat ini sudah baik dalam memberantas korupsi. Jika ada rencana revisi UU KPK, kata dia, mesti memperkuat lembaga itu. "Ada KPK saja banyak yang korupsi. Kalau kerja KPK dilemahkan melalui revisi ini nanti bagaimana ," ujarnya.